Dark/Light Mode

Soroti Kemenangan Kotak Kosong, Ahmad Irawan: Anomali Dan Absurd

Senin, 2 Desember 2024 18:37 WIB
Anggota Komsi II DPR Ahmad Irawan. Foto: Istimewa
Anggota Komsi II DPR Ahmad Irawan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komsi II DPR Ahmad Irawan soroti kemenangan kotak kosong di sejumlah daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan 27 November lalu.

Baginya, kemenangan kotak kosong ini merupakan hal yang anomali dan tidak masuk akal. Irawan menegaskan, sejatinya hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstiusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan Pemerintahan (equality before the law).

Nah, terkait hak dipilih dalam Pilkada ini, jelas politisi muda Fraksi Golkar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional untuk dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik.

Adanya calon perseorangan ini merupakan realitas baru dan telah menimbulkan suatu kesadaran konstitusional tentang adanya kesempatan perorangan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pilkada.

"Awal dilaksanakannya Pilkada secara langsung oleh rakyat, basis pencalonan hanya melalui oleh partai politik. Namun karena dinamika sosial, terdapat tafsir baru kaitannya dengan pemilihan secara demokratis yang tercantum dalam UUD 1945 dengan memberikan hak kepada perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Irawan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Baca juga : Logis 08 Apresiasi Kemenangan Telak Burhanuddin-Ahmat Yani Di Pilkada Bombana

Secara konstitusional, sambung Irawan, harus disadari bahwa calon perseorangan pun dibebani kewajiban persyaratan jumlah minimal dukungan terhadap calon yang bersangkutan yang mau maju dalam pilkada. Karena partai politik juga dibebani syarat minimum dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon.

Terhadap jumlah dukungan ini, ketentuan konstitusional terbaru yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan suara minimal yang didapatkan dalam pemilu. Saat ini presentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan.

"Banyak daerah dan Pilkada pada Tahun 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan suara partai politik karena lebih mudah, bukan kursi di DPRD," bilangnya.

Irawan bilang, syarat dukungan ini mutlak diperlukan agar warga negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Hal tersebut sebagai upaya untuk menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses Pilkada dan demokrasi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun.

"Ada kecenderungan dan potensial juga untuk dipermainkan secara tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Baca juga : Hormati Pengabdian Para Purnawirawan, Asabri Hadiri HUT ke-67 Akmil

Lebih lanjut, Irawan menuturkan bahwa sebenarnya negara telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten.

Sehingga dirinya berpandangan dengan adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal alias absurd.

"Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati. Seharusnya jika memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Toh ada mekanisme perseorangan (independen) tadi jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik. Jadi memang harus ada yang menggerakkan," sebutnya.

Aspirasi atas kepemimpinan alternatif, lanjutnya, seharusnya tidak hanya pada saat proses pemberian suara (voting day), namun juga bisa mulai sejak awal di proses pencalonan.

"Akhirnya potensial juga negara dirugikan karena harus keluar biaya lagi untuk dilakukan pemilihan ulang," tuturnya.

Baca juga : Pasang Spanduk Tolak Kotak Kosong, Tim Mitha-Wurja Ditegur Panwaslu

Ke depan, sambung Magister Hukum Universitas Gajah Mada ini, Komisi II DPR akan melakukan evaluasi secara holistik dan komprehensif seluruh proses Pilkada yang telah berlangsung, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan.

Sebab apapun itu, harusnya yang dipilih dan berhak dipilih di tempat pemungutan suara dan di dalam surat suara adalah yang telah mengikuti proses pencalonan. Toh negara telah memberikan kesempatan yang setara dan kemudahan, baik melalalui jalur perseorangan atau melalui jalur partai politik.

"Sehingga tidak perlu lagi pertanyaan lanjutan untuk setuju/tidak setuju terhadap calon yang telah melalui proses demokratis. Meskipun untuk saat ini kita harus menghormati ketentuan konstitusional yang sedang berlaku mengenai dan keberadaan kotak kosong," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.