Dark/Light Mode

Setelah MK Hapus Presidential Threshold

Capres Independen Dibunyikan Senator

Senin, 6 Januari 2025 08:07 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin. (Foto: Instagram/sbnajamudin)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin. (Foto: Instagram/sbnajamudin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen, kini senator mendorong adanya capres independen.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin. Dia menilai, capres dari jalur independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Saat ini, kata dia, hanya sedikit partai yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

Sultan menyadari, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan capres. Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan presidential threshold, Pemerintah dinilai perlu membuat norma hukum baru yang mengatur pencalonan Presiden lewat jalur independen.

Baca juga : Dimulai Hari Ini, Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi

“Wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan, melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/1/2025).

Pemerintah Indonesia, kata Sultan, perlu meniru sejumlah negara demokrasi besar lain seperti Amerika Serikat yang memberikan kesempatan kepada rakyat dari jalur non partai untuk mencalonkan diri menjadi presiden. Begitu pula dengan Rusia yang menempatkan Vladimir Putin sebagai presiden terpilih melalui jalur independen.

Dengan mekanisme tersebut, mantan Gubernur Bengkulu ini menilai, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi menjadi lebih terasa.

Baca juga : Menteri Mu’ti: Kami Akan Umumkan Setelah Idul Fitri

“Tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold, maupun institusi politik tertentu saja,” ucap Sultan.

Sultan pun berharap, agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” pungkasnya.

Baca juga : Khofifah Vs Risma Siap Tarung Di MK

Lalu apa kata DPR? Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, usulan DPD terbentur amanat konstitusi. Sebab, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan capres dan cawapres.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.