Dark/Light Mode

Setelah MK Hapus Presidential Threshold

Capres Independen Dibunyikan Senator

Senin, 6 Januari 2025 08:07 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin. (Foto: Instagram/sbnajamudin)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin. (Foto: Instagram/sbnajamudin)

 Sebelumnya 
“Sepanjang ketentuan itu tidak dilakukan amandemen, sepanjang itu pula untuk menghadirkan capres independen menjadi utopis,” katanya, Minggu (5/1/2025).

Senada, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menilai, usulan tersebut sulit ditetapkan karena selama ini proses kaderisasi hanya dilakukan partai politik. Sehingga, capres yang diusulkan partai telah teruji rekam jejaknya.

“Banyak hal yang harus dipertimbangkan, termasuk aturan dan tolok ukur seorang capres itu bagaimana bila tidak disaring dari parpol,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Minggu (5/1/2025).

Baca juga : Dimulai Hari Ini, Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi

Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus menilai usulan capres independen tersebut perlu dibahas lebih jauh oleh pembentuk UU dan Pemerintah. “Menurut saya harus dikaji dulu secara mendalam,” ujarnya, semalam.

Namun, dia enggan memastikan apakah usulan capres independen bakal dibahas dalam waktu dekat. “Saya belum tahu, belum pernah dibahas,” tandasnya.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengatakan, pencalonan presiden dari jalur independen masih jauh panggang dari api. Sebab, diperlukan adanya amandemen terhadap UUD.

Baca juga : Menteri Mu’ti: Kami Akan Umumkan Setelah Idul Fitri

Meskipun MK membatalkan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold, dia menyebut mandatory konstitusi di dalam UUD sudah jelas menyatakan yang diberikan ruang dan otoritas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik.

“Itu yang menjadi marwah di dalam proses pencalonan presiden dan calon presiden,” katanya saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).

Seiring dengan putusan MK yang menghapus PT, Herdiansyah mengatakan, seharusnya secara bersamaan dijadikan sebagai momentum Pemerintah untuk mendorong reformasi partai politik. “Itu yang mesti kita bangun sekarang, kita benahi partai politik bareng-bareng,” sarannya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.