Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004
DPR Tidak Akan Kembalikan TNI Seperti Zaman Orde Baru
Rabu, 5 Maret 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
“Padahal tugas pokok kami itu adalah untuk bertempur. Suatu saat, kalau jenderal-jenderal terbaiknya itu, ada di dirjen lain, ya kurang pas menurut hemat saya,” ujarnya.
Berikutnya, penempatan prajurit TNI di jabatan sipil juga akan menjadi tanda tanya terkait keahliannya. Sebab, bisa saja perwira tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sebab, perwira belajar di akademi militer itu murni berlatih untuk perang.
“Kalau mau, di sini (jabatan sipil) kan S1, S2, S3, kemudian ketika ditempatkan, misalnya di pertanian, setidaknya dia pernah S1 dari IPB. Jadi, kapasitasnya harus ditambah,” katanya.
Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Investasi Rp 738 Triliun
Ketiga, lanjut Hasanuddin, bisa memicu kecemburuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini berjuang untuk kariernya. ASN ini juga punya karier berjenjang, dimulai dari bawah, staf, naik jadi Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian, Direktur hingga menjadi pejabat eselo I.
Selain itu, sambungnya, harus ada kejelasan indikator terkait karier prajurit di TNI dan di jabatan sipil. “Kalau di Dirjen, mungkin ada kesepadanan, harus ada aturan-aturannya. Karena nanti begitu dinas sebagai kepala badan atau dirjen, suatu saat kembali lagi (ke TNI),” sebutnya.
Terakhir, kata mantan Sekretaris Militer ini, jangan sampai double fasilitas. Sudah dapat fasilitas mobil dinas dari TNI, dapat juga mobil dari pemerintahan terkait. “Kalau nanti prajurit TNI aktif dapat ditugaskan di situ, harus benar-benar selektif, dan lima kekhawatiran itu harus kita buat persyaratan-persyaratan dalam undang-undang itu,” tambahnya.
Baca juga : Program Mudik Gratis Kurangi Beban Rakyat
Dalam RDPU itu, Direktur Imparsial Al Araf berharap, semangat revisi UU TNI tetap dalam koridor menjaga militer tetap profesional. Tidak ada agenda-agenda untuk memundurkan kiprah TNI yang tidak baik dalam agenda reformasi. Apalagi sedari awal, militer direkrut, diorganisasikan, dilatih dan dipersenjatai untuk kepentingan pertahanan. “Ini pakem militer sejak zaman dulu sampai sekarang,” tegasnya.
Bagi Al Araf, profesionalisme TNI paling tidak ada lima. Yakni dia harus terlatih, terdidik, kuat persenjataannya, sejahtera, dan harus menjalankan misinya secara jelas dan klir. Lima hal ini merupakan prinsip dasar membangun tentara yang profesional sebagaimana disebutkan dalam UU TNI di Pasal 2. Bahwa, tentara yang profesonal adalah tentara yang terlatih, terdidik, dipersenjatai dengan baik, tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dijamin kesejahteraannya. Serta, mengikuti tujuan politik negara yang menganut prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia dan keterntuan hukum nasional dan internasional.
“Indah sekali makna profesionalisme dalam Undang-Undang TNI. Mudah-mudahan agenda ini tidak menabrak Pasal 2 Undang-Undang 34 tahun 2004 walau kritik kami yang disampaikan Pemerintah itu menabrak rambu-rambu profesionalitas,” sebutnya.
Baca juga : 59 RT Dan Jalan Terendam, 1.600 Warga Mengungsi
Lebih lanjut, Al Araf mengatakan UU TNI jelas membatasi penempatan TNI di jabatan sipil yakni hanya diperbolehkan di lembaga kementerian tertentu saja. Tapi, pada praktiknya justru sebaliknya. Dia lalu mengutip data Babinkum TNI 2021-2023 ketika dirinya studi di Lemhanas, setidaknya terdapat 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Rabu, 5 Maret 2025 dengan judul "Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, DPR Tidak Akan Kembalikan TNI Seperti Zaman Orde Baru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya