Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Baleg DPR: Prinsip Demokrasi Ekonomi Harus Jadi Ruh RUU Perkoperasian
Rabu, 19 Maret 2025 17:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menilai bahwa belum terlihat ada sesuatu pembeda yang signifikan antara kondisi RUU Perkoperasian yang terdahulu dengan RUU Perkoperasian yang sekarang terkait dengan sejumlah permasalahan dan tantangan ke depan.
Artinya, belum ada spirit yang membedakan terkait presentasi Tim Ahli atas penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Kita tahu bahwa saat ini koperasi banyak masalah, lalu dicitrakan seolah-olah hanya kumpulan orang yang sulit mengakses kredit perbankan, ditambah lagi dengan soal penyimpangan-penyimpangan koperasi dan lain-lainnya," katanya dalam rapat Pleno Presentasi Tim Ahli Tentang RUU Perkoperasian, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan Parta, bahwa yang ingin DPR bedakan itu adalah koperasi ke depan itu agar lebih progresif dan kuat. Nah, spirit inilah yang hilang, karena yang terjadi bahwa koperasi seolah-olah hanya menjadi milik satu atau dua orang saja, sehingga anggota koperasi tidak lagi memiliki kekuasaan.
Baca juga : OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Jadi 4,9 Persen
Selanjutnya bagaimana menempatkan koperasi yang tertutup dan terbuka, bahwa selama ini koperasi banyak yang masuk secara teknis dan murni ke wilayah perbankan.
Jadi tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik tetap menjadikannya sebagai nasabah, sehingga menyebabkan tidak ada hubungan apapun dengan koperasi kecuali hubungan simpan pinjam.
"Jadi tidak peduli lagi, apakah koperasi itu sehat atau tidak. Lalu, mau koperasi itu besar atau tidak. Karena hubunganya, sekedar peminjam dan pemberi pinjaman," paparnya.
Oleh sebab itu, kata Parta-sapaan akrabnya, maka dalam UU baru nanti DPR harus lebih tegas, untuk koperasi-koperasi yang sudah masuk praktek seperti Perbankan, maka jangan dikategorikan lagi sebagai koperasi, karena sudah keluar dari prinsip-prinsip koperasi, atau bisa juga kembalikan lagi seperti semula.
Baca juga : Mendes Gandeng PBNU Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Desa
"Maka buat saja persereon terbatas yang menjadi milik koperasi," terangnya.
Legislator dari Pulau Dewata itu menceritakan pengalamannya ketika mendatangi usaha koperasi di sebuah negara. Koperasinya berkembang pesat dan memiliki anggota yang sangat besar, bahkan koperasi itu diizinkan memiliki sebuah bank yang dikelola secara profesional.
"Sungguh prihatin, Indonesia memiliki pasal 33 dalam UUD 1945, disebutkan perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lalu, kita punya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, bahkan punya Menteri Koperasi. Namun koperasinnya banyak yang rapuh, tidak berkembang dan ekonominya dikuasai oligarki," tuturnya.
Sementara itu di luar negeri sana, seperti Swiss, Malaysia, Philipina dan lain-lainnya tidak punya Menteri Koperasi , namun hebatnya pondasi ekonominnya kuat karena koperasinnya kuat.
Baca juga : Forkopi Dorong Penguatan Koperasi Lewat Revisi RUU Perkoperasian
"Karena itulah penyusunan perubahan atas UU no 25 nomer th 1992 itu progresif, apalagi karena UU nya sudah jadul mencapai 33 tahun," imbuhnya.
Oleh karena itu, sambung Parta, dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang baru ini harus memberikan titik terang dalam menuju demokrasi ekonomi dalam rangka menuju negara kesejahteraan.
"Jadi tanpa demokrasi ekonomi, maka sulit untuk membentuk koperasi yang kuat dengan karakter, dari oleh dan untuk anggota sebagaimana amanat dari para pendiri Bangsa," pungkasnya.
Intinya, lanjutnya, tujuan koperasi adalah mewujudkan demokrasi ekonomi di republik ini agar bisa mencerdaskan dan memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya