Dark/Light Mode

Kepala Daerah Ke Luar Negeri

DPR: Wajib Ikuti Aturan

Kamis, 10 April 2025 07:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. (Foto: Dok. DPR RI).
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
“Sebelum keberangkatan Bu­pati, sudah kita proses sekitar dua minggu lalu. Tanggal persis­nya saya lupa,” sebutnya.

Hanya saja, ungkap Aep, proses izin dalam aplikasi terse­but tidak bisa langsung terkirim, mengingat kurangnya waktu pengajuan dan kelengkapan dokumen yang diunggah, terma­suk menunggu surat rekomen­dasi persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.

Baca juga : BTN Siap Bangun Satu Juta Rumah

Sementara, Bupati Lucky Hakim memastikan sudah akan berkantor seperti biasa pada Selasa, 8 April 2025.

Lucky Hakim diketahui be­rangkat ke Jepang pada 2 April dan kembali pada 6 April 2025.

Baca juga : Kemnaker Gercep Bentuk Satgas PHK

Lucky Hakim menegaskan bahwa kunjungan ke Jepang sama sekali tidak menggunakan dana negara. Sebab, kunjungan­nya tersebut tidak masuk sebagai perjalanan dinas resmi.

Sebagai upaya efisiensi anggaran daerah, pihaknya telah memangkas anggaran dinas untuk dialihkan kepada program penanganan infrastruktur yang harus segera dibenahi dalam waktu dekat.

Baca juga : Pendatang Baru Pilih Tinggal Di Bodetabek

“Saya sudah memutuskan memangkas anggaran perjalanan dinas luar negeri yang sebelum­nya sebesar Rp 500 juta, serta anggaran pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 1 miliar,” ung­kapnya. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 10 April 2025 dengan judul "Kepala Daerah Ke Luar Negeri DPR: Wajib Ikuti Aturan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.