Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tanggapi Laporan BPK
Komisi VI Minta Askrindo Siap Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 3 Mei 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Askrindo Syafruddin mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti laporan temuan BPK terkait potensi kerugian perusahaan dalam kerja sama Ko-Asuransi dengan PT Reliance.
Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan secara detail langkah-langkah yang diambil perusahaan tersebut.
“Kita pilih yang betul-betul bisa kita lakukan dengan cara yang terbaik. Cuma seperti apa nanti, saya update dulu. Karena sudah ada koordinasi juga dengan BPK dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk minta arahan,” jelas Syafruddin.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Jadi Calon Tunggal
Corporate Secretary Asuransi Reliance Indonesia Ratna yang coba dikonfirmasi terkait laporan BPK, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim pun tidak mendapat respons.
Sebagaimana diketahui, BPK mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dari kerja sama Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance.
BPK pun merekomendasikan Askrindo mengambil tindakan hukum sebagai tindak lanjut atas kerugian perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Baca juga : Polri Amankan Rp 194,7 M
Adapun temuan BPK tersebut terungkap dari Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Tahun Buku 2021, 2022 dan 2023 (Semester I) pada PT Askrindo dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya 24 temuan pemeriksaan.
BPK mengungkapkan sejumlah situasi yang menyebabkan PT Askrindo mengalami potensi kerugian nyaris mencapai Rp 2 triliun dari Perjanjian Kerjasama Asuransi dengan Reliance. Antara lain, piutang reasuransi pada PT Reliance sebesar Rp 1,781 triliun berasal dari perjanjian ko-asuransi, tapi mekanisme pertanggungan dan klaim menggunakan SOA (Society of Actuaries). KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 3 Mei 2025 dengan judul "Tanggapi Laporan BPK, Komisi VI Minta Askrindo Siap Tempuh Jalur Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya