Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkuat Posisi Indonesia Koordinasi Dengan Saudi
Legislator Setuju BP Haji Setingkat Kementerian
Kamis, 17 Juli 2025 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian makin menguat. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jadi pintu masuknya.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menilai, gagasan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam koordinasi dengan otoritas haji Arab Saudi. Selama ini, Saudi dikenal ketat dan berbasis protokoler tinggi.
“Demi mengurangi dampak ketimpangan kelembagaan, lebih maslahat kalau statusnya dijadikan kementerian,” ujar politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca juga : Eks Stafsus Mendikbudristek Resmi Dinyatakan Buronan
Hidayat bilang, revisi UU ini merupakan salah satu prioritas utama DPR di masa sidang kali ini. Untuk mewujudkannya perlu sinergi antara DPR, Pemerintah, dan BP Haji agar perubahan ini tidak jadi macan kertas.
Hidayat juga mengingatkan, agar prosesnya dilakukan cepat tapi tetap berkualitas.
“Kalau terlambat, bukan hanya Pemerintah yang dirugikan, tapi jutaan calon jemaah,” tegas Wakil Ketua MPR itu.
Baca juga : Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Petani, Industri & Konsumen
Dia juga meminta seluruh pihak bersiap menyambut peralihan tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji. Pidato Menag Nasaruddin Umar usai rampungnya ibadah haji 2025 jadi tonggak penting transisi ini. Apalagi mandat itu kini resmi berpindah tangan ke BP Haji berdasarkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024.
“Bukan sekadar perubahan kelembagaan. Tapi amanah konstitusional yang harus disiapkan secara serius,” tegasnya.
Sebagai informasi, 2025 menjadi tahun terakhir Kemenag memegang mandat sebagai pelaksana haji. Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan diambil alih sepenuhnya oleh BP Haji. Posisi hukum BP Haji juga diperkuat lewat revisi UU yang tengah dibahas DPR. Khususnya lewat penyisipan pasal baru, yakni Pasal 1A.
Baca juga : Pemerintah Wacanakan HET Beras Medium Naik
“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi BP Haji dan Umrah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Iman Sukri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya