Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Iuran BPJS Naik Bertahap
Hak Masyarakat Miskin Jangan Sampai Hilang
Minggu, 24 Agustus 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
Kurniasih mengingatkan, kondisi sosial ekonomi bangsa belum pulih. Per Maret 2025, tingkat kemiskinan tercatat 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa, sedangkan daya beli masyarakat terus melemah. Makanya, perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya.
“Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan, yang akhirnya berdampak pada perekonomian nasional,” katanya.
Kurniasih juga menegaskan, rencana kenaikan iuran harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Banyak keluhan masyarakat ihwal pelayanan kesehatan berbasis BPJS Kesehatan. Mulai dari diskriminasi pasien, sulitnya proses rujukan, keterbatasan ruang rawat inap, hingga implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang belum konsisten.
Baca juga : Pratikno Utus Stafsus Beri Bantuan Konkret
Menurutnya, publik akan lebih menerima penyesuaian iuran jika Pemerintah dan BPJS terlebih dulu membuktikan adanya peningkatan layanan serta memberikan kemudahan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada.
“Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan di balik rencana Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun depan. Kenaikan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan Program JKN dan menambah peserta PBI.
Baca juga : Dari Transmigrasi, Lahir Para Patriot Intelektual
Sri menjelaskan, keberlanjutan dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. “Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat tarif BPJS dinaikkan, Pemerintah menanggung selisih iuran untuk peserta mandiri.
“Iuran mandiri tetap Rp 35 ribu, padahal seharusnya Rp 42 ribu, sehingga selisih Rp 7 ribu itu dibayar Pemerintah, terutama untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” beber eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga : Arahan AHY, Demokrat Totalitas Dukung Kesuksesan Prabowo-Gibran
Menkeu belum mau mengungkap besaran kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan pada tahun depan. Pembahasan lebih rinci terkait skema penyesuaian iuran masih akan dilakukan oleh beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 24 Agustus 2025 dengan judul "Iuran BPJS Naik Bertahap, Hak Masyarakat Miskin Jangan Sampai Hilang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya