Dark/Light Mode

Berlaku Januari 2026

KUHAP Dan KUHP Baru Hadirkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 19 Desember 2025 06:55 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. fraksigerindra
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. fraksigerindra

 Sebelumnya 
Tujuannya untuk menghindari penerapan sanksi pidana yang keras jika ada alternatif yang lebih manusiawi dan efektif.

Bob menilai, tanpa penyesuaian struktur kelembagaan, substansi hukum yang progresif tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal.

Sehingga, Komisi III DPR menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat sejak tahap awal penanganan perkara.

“Pendampingan advokat itu harus ada sejak pelaporan maupun penyelidikan. Karena di tahap itulah konstruksi peristiwa hukum dibangun secara jujur dan adil,” imbuh politikus Gerindra ini.

Baca juga : Ahmad Doli Jabat Plt Ketua, Sekretaris Mengundurkan Diri

Pendampingan hukum yang kuat akan mendorong proses penegakan hukum yang objektif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.

Selain itu, Bob menekankan tentang kebutuhan penambahan dan optimalisasi penggunaan CCTV sebagai bagian dari penguatan standar penyidikan di lapangan.

“Penguatan kelembagaan aparat penegak hukum tidak dapat ditunda, khususnya menjelang pemberlakuan regulasi baru pada 2026,” tandas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Senada, anggota Komisi III DPR Benny Utama meminta aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) siap menghadapi penerapan KUHAP dan KUHP.

Baca juga : Gerindra Berharap Dana Pendidikan Bisa Fleksibel

Sebab pemberlakuan dua produk hukum baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka.

Dia menyebut banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara.

Karena saat ini hak tersangka menjadi jauh lebih luas.

“Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” ucapnya, kemarin.

Baca juga : Tancap Gas Di Akhir Tahun, KPK Gelar 3 OTT

Benny menegaskan, perubahan ini akan menuntut aparat baik penyidik maupun penuntut umum untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel.

Dengan itu, penyidik dan penegak hukum tentu tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 19 Desember 2025 dengan judul "Berlaku Januari 2026 KUHAP Dan KUHP Baru Hadirkan Penegakan Hukum Berkeadilan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.