Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal ABK Yang Didakwa Penyelundupan Sabu
Komisi III Ingatkan Paradigma Hukum Keadilan Substantif
Selasa, 24 Februari 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
“Jangan hanya menjerat para ABK yang tidak semua tahu soal muatan kapal. Penindakan harus menyasar jaringan utama,” tegas politikus asal Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah juga meminta aparat memastikan apakah Fandi memiliki niat jahat atau mens rea atau justru dijebak. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan berkeadilan substantif bagi rakyat kecil.
Baca juga : Kapolri Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan, tuntutan mati terhadap Fandi sudah sesuai dengan fakta persidangan. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri Toto Roedianto menyatakan, JPU bertindak berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan UU Narkotika dan KUHAP. Setiap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Toto.
Baca juga : Pemerintah Genjot PPDS, 9 Prodi Baru Diluncurkan
Berdasarkan fakta di lapangan, jaksa menilai Fandi mengetahui bahwa muatan kapal tersebut mencurigakan karena dilakukan di tengah laut wilayah Phuket, Thailand, dengan menggunakan kode tertentu. Kapal bernama Sea Dragon itu akhirnya ditangkap tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut pada Mei 2025.
Selanjutnya, status hukum Fandi akan ditentukan sepenuhnya oleh majelis hakim melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Pihak Kejaksaan tidak akan terpengaruh opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat BR Cargo TSK Korporasi
“Dalil terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan bagian dari pembelaan yang sah. Namun penilaiannya jadi kewenangan majelis hakim,” tutupnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 24 Februari 2026 dengan judul "ABK Didakwa Selundupkan Sabu, Komisi III Tekankan Keadilan Substantif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya