Dark/Light Mode

Pembiaran Ketimpangan Gender

Baleg Ingin Status PRT Diberi Hak Perlindungan

Sabtu, 7 Maret 2026 06:55 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad. Foto: Istimewa
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Habib Syarief Muhammad. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Aturan ini seharusnya segera disahkan, karena perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai.

Rieke menjelaskan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 2,5-3 juta bekerja sebagai PRT, dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun. Jumlah itu membuat PMI di sektor pekerja domestik memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Indonesia.

Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun. “Artinya, PMI termasuk jutaan PRT, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Di Bea Cukai, KPK Sita 5 Mobil Operasional

Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar itu justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi PRT. Selain itu, PRT di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

Dia menilai kerentanan PRT tak hanya disebabkan kekosongan regulasi. Namun, juga paradigma yang masih keliru dalam memandang kerja domestik. PRT kerap tak diakui sebagai pekerja.

Selain itu, masih ada stigma sosial sebagai pembantu. “Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja,” terangnya.

Baca juga : Hari Ini Gelar Musda, Golkar Kalbar Usung Konsep Riang Gembira

Rieke juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang masih terjadi. Berdasarkan data dari Amnesty International, pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap PRT di Indonesia. Karena itu, RUU PPRT tidak bisa lagi menunggu.

Dia menekankan, negara tidak boleh hanya menikmati devisa yang disumbangkan para PMI termasuk PRT, di mana itu dipakai untuk gaji dan tunjangan para pejabat negara, termasuk DPR. “Negara harus memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU PPRT sudah 22 tahun menunggu,” tutupnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 7 Maret 2026 dengan judul "Pembiaran Ketimpangan Gender Baleg Ingin Status PRT Diberi Hak Perlindungan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.