Dark/Light Mode

Permohonan Pelindungan Meningkat, Komisi XIII Naikkan Anggaran LPSK

Kamis, 18 Juni 2026 08:28 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Anwar Sadad (Foto: Dok. Gerindra)
Anggota Komisi XIII DPR Anwar Sadad (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi XIII DPR menyesalkan minimnya anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hanya sebesar Rp 130 miliar pada tahun 2027. Anggota Komisi XIII DPR Anwar Sadad mengatakan, anggaran LPSK itu habis untuk kebutuhan operasional manajemen. 

"Anggaran Rp 130 miliar itu jomplang sekali, hanya 7 persen untuk program perlindungan saksi dan korban. Sisanya untuk dukungan manajemen," ujar Anwar, di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Menurut Anwar, tren permohonan perlindungan dari masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga dibutuhkan penjelasan yang mendalam mengenai hitungan kebutuhan anggaran perlindungan per individu korban yang harus ditangani. "Sebenarnya berapa beban korban yang harus ditangani dan berapa anggaran yang tersedia?" tanya politikus Partai Gerindra ini.

Anwar menegaskan, fungsi utama dari LPSK adalah memberikan perlindungan nyata. Sehingga sejak awal pihaknya berkomitmen untuk memperkuat posisi kelembagaan LPSK agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara adil. "Kami mendukung dan menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 262 miliar,” kata legislator asal Jawa Timur ini.

Anwar berharap, tambahan dana tersebut dapat memperbaiki komposisi anggaran, sehingga fokus utama lembaga untuk melindungi saksi dan korban di lapangan bisa berjalan maksimal.

Baca juga : Jerman Kekurangan Generasi Muda, Lirik Tenaga Kerja Indonesia

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menambahkan, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan. 

Karena itu, kebijakan penganggaran negara harus berjalan seiring dengan perluasan mandat perlindungan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban telah diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). 

Beleid ini, lanjutnya, memberikan mandat yang jauh lebih luas kepada LPSK. Lembaga tersebut kini tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan dana abadi korban, perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.

"Juga penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan terhadap ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah," jelas Rieke di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan proyeksi LPSK, jelas Rieke, jumlah permohonan perlindungan juga diperkirakan meningkat secara signifikan. Pada 2025 sebanyak 13.027 permohonan, melonjak menjadi 19.540 permohonan pada tahun 2026 dan melonjak menjadi 29.310 permohonan pada tahun 2027.

Baca juga : Prabowo Dan Presiden Jerman Sepakat Tingkatkan Perdagangan

Selain itu, ia menyoroti pagu indikatif atau alokasi anggaran LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp 130,035 miliar. Padahal kebutuhan riil yang diajukan lembaga mencapai Rp 392,473 miliar. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU PSDK.

Dari alokasi anggaran tersebut ungkap Rieke, sebesar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban hanya memperoleh porsi sebesar 15,38 persen. "Jadi sejumlah program strategis yang secara langsung diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2026 belum memperoleh dukungan anggaran sama sekali," kritik politikus PDIP ini.

Program-program tersebut meliputi dana abadi korban, penyusunan peta jalan pelindungan saksi dan korban, penyusunan indeks perlindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan perlindungan, serta penguatan sarana dan prasarana perlindungan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan legislasi yang telah disepakati bersama dan kebijakan fiskal yang disusun Pemerintah. "Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai,” tegasnya.

Sebelumnya, LPSK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 262,43 miliar pada pagu anggaran 2027 ke Komisi XIII DPR, Senin (15/6/2026). Ketua LPSK Achmadi mengatakan, anggaran LPSK pada pagu indikatif 2027 masih terbilang minim dan terbatas. Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 262,43 miliar. 

Baca juga : Angkanya Triliunan, Para Menteri Rame-rame Minta Tambahan Anggaran

Kebutuhan anggaran itu untuk memenuhi sejumlah program seperti membuat layanan perlindungan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp 222,11 miliar. "Program ini mencakup beberapa kegiatan," sebut Achmadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Achmadi merinci berbagai kegiatan tersebut. Antara lain penerimaan dan penelaahan investigasi permohonan sebesar Rp 32,87 miliar, perlindungan pemenuhan hak saksi korban sebesar Rp 108,58 miliar dan pelaksanaan program prioritas nasional sebesar Rp 5,65 miliar.

Kemudian, penyelenggaraan lima kantor perwakilan dan dua pos layanan perlindungan pos layanan di daerah sebesar Rp 29 miliar, penyusunan aturan delegasi UU PSDK sebesar Rp 3 miliar, dan dukungan peningkatan kualitas perlindungan sebesar Rp 8 miliar, sosialisasi UU PDSK sebesar Rp 20 miliar, dan dukungan transformasi serta penguatan pembentukan kantor perwakilan sebesar Rp 15 miliar. 

"Tambahan anggaran itu juga untuk menjalankan layanan perlindungan saksi dan korban sebesar Rp 40,32 miliar," kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.