Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tamsil Dorong Penguatan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Untuk Kemaslahatan Bangsa
Selasa, 23 Juni 2026 21:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendorong penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi utama membangun kemandirian ekonomi dan mewujudkan kemaslahatan bangsa.
Menurutnya, arah pembangunan Indonesia harus berpijak pada kepentingan nasional dengan menempatkan negara sebagai pengarah pembangunan, bukan sekadar regulator yang menyerahkan seluruh mekanisme kepada pasar.
Hal tersebut disampaikan Tamsil saat membuka diskusi bertajuk "Membedah Dinamika Politik Nasional: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa" di kediamannya di Jakarta, Senin (22/6/2026) malam.
Diskusi tersebut dihadiri mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, Ketua Umum Wahdah Islamiyah KH Muhammad Zaitun Rasmin, praktisi Ubedillah Badrun, tokoh nasional Marwah Daud Ibrahim, politisi senior Erwin Moeslimin Singajuru, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Prof Musadiq, serta Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Andi Pangerang Moenta.
Dalam sambutannya, Tamsil menegaskan Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan dua paradigma besar. Di satu sisi, Indonesia dapat memilih menjadi bangsa yang berdiri di atas kaki sendiri dengan mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga : Kementan Imbau Petani Tak Pakai Paracetamol Untuk Tanaman Cabe
Di sisi lain, Indonesia bisa terus mengikuti arus pasar global yang lebih mengutamakan kepentingan eksternal dibanding kepentingan nasional.
"Pertarungan dua cara pandang inilah yang sedang berlangsung di Indonesia. Pilihannya, apakah Indonesia menjadi subjek yang menentukan arah pembangunan sendiri atau tetap menjadi objek dalam sistem ekonomi global," ujar Tamsil.
Ia menilai berbagai narasi pesimistis terhadap Indonesia, termasuk munculnya seruan "Sell Indonesia" di sejumlah media internasional dan kalangan analis global, tidak dapat dilepaskan dari perubahan arah kebijakan ekonomi nasional yang semakin menonjolkan kepentingan bangsa.
Menurut Tamsil, kebijakan "Indonesia First" yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk implementasi nyata semangat Pasal 33 UUD 1945. Pendekatan tersebut, katanya, tidak mengikuti sepenuhnya resep neoliberalisme maupun sosialisme negara, melainkan mengusung jalan tengah yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
"Negara harus hadir sebagai pengarah pembangunan, menjaga kepentingan nasional tanpa mematikan kreativitas sektor swasta," katanya.
Baca juga : Dewi Yustisiana Apresiasi Implementasi B50, Dorong Ketahanan Energi
Ia menjelaskan, kebijakan hilirisasi sumber daya alam menjadi salah satu contoh nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945. Komoditas strategis seperti nikel, bauksit, tembaga, batu bara hingga sawit tidak lagi hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tetapi diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah melalui industrialisasi di dalam negeri.
"Indonesia ingin menguasai rantai nilai, memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan alamnya, dan keluar dari pola lama sebagai pemasok bahan baku murah bagi negara lain," ujarnya.
Selain hilirisasi, Tamsil menyebut penguatan ketahanan pangan dan energi juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kedaulatan nasional. Menurutnya, pangan dan energi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar global karena keduanya merupakan fondasi strategis bagi masa depan bangsa.
Dia juga menilai berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan perumahan rakyat, penguatan koperasi hingga pembentukan instrumen investasi nasional merupakan bentuk intervensi negara untuk memperbesar kapasitas ekonomi rakyat dan mengurangi ketimpangan.
Tamsil menegaskan, langkah mengutamakan kepentingan nasional bukan berarti Indonesia menutup diri dari dunia internasional ataupun memusuhi investasi asing.
Baca juga : Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Basis Data Potensi Pajak untuk Perkuat PAD
"Nasionalisme yang sehat justru membuka diri dengan posisi tawar yang kuat. Bermitra tanpa bergantung, bekerja sama tanpa kehilangan kendali, serta mengundang investasi tanpa menjual kedaulatan," tegasnya.
Menurutnya, sejarah membuktikan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan hingga China pernah menggunakan strategi yang mengutamakan kepentingan nasional ketika membangun fondasi ekonominya.
Karena itu, Tamsil mengajak seluruh elemen bangsa mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman pembangunan nasional agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera.
"Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang selalu mengikuti arus global. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menentukan arah arusnya sendiri. Implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus terus diperkuat agar seluruh kekayaan bangsa benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya