Dark/Light Mode

Tamsil Dorong Penguatan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Untuk Kemaslahatan Bangsa

Selasa, 23 Juni 2026 21:00 WIB
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat membuka diskusi bertajuk Membedah Dinamika Politik Nasional: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa di kediamannya di Jakarta, Senin (22/6/2026) malam. Foto: DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat membuka diskusi bertajuk Membedah Dinamika Politik Nasional: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa di kediamannya di Jakarta, Senin (22/6/2026) malam. Foto: DPD RI

 Sebelumnya 
Sementara itu, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai persoalan mendasar ekonomi Indonesia adalah tidak dijalankannya amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten. Akibatnya, kata dia, pengelolaan kekayaan alam lebih banyak dikuasai kelompok tertentu dibanding negara.

"Kita ini ekonomi dijalankan secara inkonstitusional. Itu sebabnya kita tidak punya kedaulatan ekonomi dan rakyat tetap miskin karena Pasal 33 tidak dijalankan dengan konsekuen," ujar Fuad.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga : Kementan Imbau Petani Tak Pakai Paracetamol Untuk Tanaman Cabe

Namun, menurutnya, implementasi amanat tersebut baru terlihat pada sektor minyak dan gas, sedangkan komoditas strategis lain seperti batu bara, nikel, emas hingga sawit masih didominasi segelintir kelompok usaha.

Fuad menilai kondisi tersebut membuat pemerintah sering berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan pemilik modal besar. Bahkan, menurutnya, berbagai gejolak nilai tukar rupiah maupun pasar modal kerap dimanfaatkan untuk menekan kebijakan pemerintah.

Ia juga menyoroti besarnya dana milik warga Indonesia yang tersimpan di luar negeri sehingga negara lain justru tampil sebagai investor terbesar di Indonesia.

Baca juga : Dewi Yustisiana Apresiasi Implementasi B50, Dorong Ketahanan Energi

"Kenapa Singapura menjadi investor terbesar? Karena banyak uang orang Indonesia yang justru diparkir di sana lalu kembali masuk sebagai investasi," katanya.

Fuad mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pemerintahan Presiden Prabowo agar berani menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara penuh, termasuk memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya alam dan kebijakan ekspor komoditas strategis.

Menurutnya, jika kekayaan alam benar-benar dikelola negara untuk kepentingan rakyat, Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa bergantung pada tekanan kekuatan ekonomi global.

Baca juga : Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Basis Data Potensi Pajak untuk Perkuat PAD

"Momentum ini jangan disia-siakan. Selama ada keberanian menjalankan Pasal 33 UUD 1945 secara sungguh-sungguh, Indonesia akan menjadi bangsa yang mandiri, berdaulat, dan benar-benar makmur," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.