Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lawan Dampak Corona

Para Senator Dorong Dana Desa Segera Cair

Kamis, 2 April 2020 18:45 WIB
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang (kedua kanan)
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang (kedua kanan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daeran (DPD) RI mendukung langkah Presiden Jokowi menggunakan dana desa sebagai bantuan langsung tunai warga yang terdampak Covid-19

Seperti diketahui, kebijakan di atas tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu poin penjelasan di Perpres ini menyebut, “pengutamaan penggunaan dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa”. 

Baca juga : 3,6 Juta Orang Terdampak Corona Dapat Bansos, Jokowi Minta Kades Kucurin Dana Desa.

Karena itu, lewat siaran persnya, Ketua Komite I DPD Teras Narang mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segera melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa - desa yang belum memperoleh dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.

“Selain itu pemerintah harus memastikan seluruh desa sudah menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 sesuai kluster yang terdiri dari sejumlah tahapan,” terang Teras Narang. 

Baca juga : YLKI Minta Golongan 1300 VA Juga Dapat Diskon Listrik

Pertama, lanjut Teras adalah tahap pencegahan, seperti sosialisasi protokol Covid–19. Kedua, tahap penanganan atau isolasi. Teras menilai, apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat. 

Ketiga, tahap penindakan. Keempat, tahap pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. 

Baca juga : Dampak Covid-19, Norwich dan Spurs Potong Gaji Pegawainya

“Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya,” tegas Teras. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.