Dark/Light Mode

Jamaludin Malik: Tudingan ke Menteri ESDM soal Batu Bara PLN Salah Sasaran

Selasa, 14 Juli 2026 14:32 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, menilai tudingan anggota DPR RI Deddy Sitorus yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa terkait persoalan pengadaan batubara PLN tidak tepat sasaran.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan pembagian kewenangan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Jamaludin menegaskan, pengadaan batubara untuk kebutuhan pembangkit PT PLN (Persero) merupakan transaksi business to business (B2B).

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika setiap persoalan dalam proses pengadaan tersebut langsung dikaitkan dengan tanggung jawab Menteri ESDM sebagai regulator.

“Jangan mencampuradukkan antara kewenangan pemerintah sebagai regulator dengan proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme business to business," ujar Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

Baca juga : Rusli Habibie Ingatkan Persoalan Batu Bara PLN Jangan Dipolitisasi

Jika ada persoalan dalam transaksi pengadaan, kata Jamaludin, maka telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang terlibat, dan lihat di mana letak pelanggarannya.

"Jangan langsung menarik kesimpulan dan menuding pihak yang belum tentu berkaitan,” tegasnya.

Menurut Jamaludin, pernyataan Deddy justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang semestinya menjadi perhatian, yakni memastikan tata kelola pengadaan batubara di PLN berjalan secara transparan, profesional, dan didukung sistem pengawasan yang kuat.

“Kalau kita salah mengidentifikasi sumber persoalan, maka solusi yang diambil juga akan salah. Yang harus dibongkar adalah rantai pengadaannya. Siapa yang melakukan transaksi, bagaimana proses verifikasi kualitas dan volume, bagaimana pengawasannya, dan di mana celah terjadinya dugaan penyimpangan,” tuturnya.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus dibangun berdasarkan fakta, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing pihak, bukan atas dasar asumsi atau narasi politik.

Baca juga : Pasokan Batubara PLN Aman Hingga Akhir 2026

Ia meminta semua pihak tidak menjadikan persoalan hukum sebagai alat membangun opini yang mendahului proses penegakan hukum.

Kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.

Namun, diingatkannya, setiap persoalan di sektor energi perlu dilihat berdasarkan pembagian kewenangan, mekanisme pengadaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

"Karena itu, penting untuk terlebih dahulu memahami konstruksi persoalannya secara utuh agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.

Jamaludin juga mendorong agar persoalan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan energi primer di PLN.

Baca juga : Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Menurutnya, pembenahan tata kelola diperlukan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus menjamin keandalan pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional.

“Fokus kita harus jelas: ungkap pelanggarannya, tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, dan perbaiki sistemnya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara objektif justru bergeser menjadi arena saling melempar tudingan politik,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.