Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permintaan Komite IV DPD RI

Alihkan Dana Pindah Ibu Kota Untuk Lawan Corona

Minggu, 5 April 2020 21:06 WIB
Rapat Komite IV DPD RI. Foto: Humas DPD
Rapat Komite IV DPD RI. Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta Presiden Jokowi menunda rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Permintaan ini diutarakan melihat situasi Indonesia yang kesulitan menghadapi wabah virus corona.

Komite IV DPD menilai, sebaiknya dana pemindahan ibu kota dapat dialihkan dan digunakan dalam pencegahan dan penanganan virus corona. Dengan demikian, dampak wabah virus corona dapat diatasi dengan baik.

Baca juga : Ini Catatan Kritis Komite III DPD Soal Kinerja Pemerintah Lawan Corona

"Meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, agar dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19," demikian pernyataan Komite IV DPD dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (5/4). 


Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga APBD untuk Tangani Covid-19

Perppu ini akan mengatur tentang kebijakan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ataustabilitas sistem keuangan.
Perppu di atas, kata Komite IV DPD, merupakan langkah terbaik dalam upaya percegahan dan penanganan virus corona dan penyelamatan ekonomi masyarakat. Namun, Komite IV DPD menolak Perppu disahkan menjadi UU setelah wabah Covid-19 selesai.

"Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perppu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya," jelas Komite IV DPD dalam pernyataannya.
Komite IV DPD juga mengingatkan pemerintah terkait dengan belanja untuk jaring pengaman sosial yang telah diputuskan oleh pemerintah. Komite IV DPD menyatakan, pemerintah pusat harus memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten dan diprioritaskan kepada daerah yang terdampak wabah. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.