Dark/Light Mode

Ibas: RUU Perubahan Iklim Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

Rabu, 2 September 2026 21:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) saat Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera, Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat di Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) saat Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera, Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat di Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: MPR RI

 Sebelumnya 
Lingkungan dan Kesejahteraan Bukan Dua Pilihan

Wakil Ketua MPR menilai tidak tepat jika agenda perlindungan lingkungan seolah-olah harus dipertentangkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi harus tumbuh, pertumbuhan harus berkeadilan, pembangunan harus berkelanjutan, dan lingkungan harus dijaga,” katanya.

Baca juga : Emil Tetapkan Target 1 Dapil 1 Kursi Dewan

Menurut Dr. EBY, RUU Perubahan Iklim harus mampu menjadi jembatan antara agenda perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan iklim tidak boleh menghasilkan beban baru bagi masyarakat yang justru paling rentan terhadap dampaknya.

Indonesia Tidak Memulai dari Nol

Dalam forum tersebut, Edhie Baskoro juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan dan komitmen terkait perubahan iklim.

Baca juga : Ibas: BKMT Punya Banyak Pintu Di Parlemen

Mulai dari regulasi lingkungan hidup, komitmen Paris Agreement, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, hingga target menuju net zero emissions 2060 atau lebih cepat.

“Jadi pertanyaannya bukan apakah Indonesia punya aturan. Kita punya,” ujarnya.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah berbagai kebijakan tersebut telah terintegrasi, terukur, terkoordinasi, memiliki pembiayaan yang memadai, serta memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat. “Di sinilah diskusi kita dimulai,” kata Ibas.

Ia juga mengingatkan pentingnya melihat kembali fondasi kebijakan perubahan iklim yang telah dibangun pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga : Ibas: Muktamar Ke-35, NU Terus Perkuat Persatuan Dan Pengabdian

Indonesia pernah menjadi tuan rumah COP-13 di Bali pada 2007 dan pada 2009 menyampaikan komitmen penurunan emisi. Berbagai kerja sama dan kebijakan terkait hutan, REDD+, serta pembangunan rendah emisi juga terus dikembangkan.

“Bagi kita di Partai Demokrat, pesannya sederhana: kita tidak perlu memulai dari nol. Kita perlu melanjutkan, memperbaiki, dan memperkuat,” katanya.

Menurutnya, perubahan kebijakan tidak berarti memutus seluruh fondasi yang telah dibangun sebelumnya. “Perubahan bukan berarti memutus masa lalu. Perubahan adalah membawa yang baik ke level berikutnya,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.