Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 3 Debutan Tunggal Putra Indonesia Siap Tampil di Asian Games 2026
- Gempa Darat M2,7 Guncang Bandung, Kedalaman 4 Km
- Jadi Player of the Match, Teja Dedikasikan Kemenangan Persib Buat Bobotoh
- Dilarang Ikut Tes Pirelli, Quartararo Sempat Ogah Bantu Yamaha
- Barcelona-Atletico Menang Telak, Puncak Klasemen Makin Ketat
Cegah Tumpang Tindih Kewenangan
Komisi III Rumuskan Pembagian Tugas Lembaga Dalam RUUPA
Rabu, 16 September 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
Pengalaman penanganan perkara tindak pidana dalam satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan perbedaan nilai kerugian negara yang signifikan. Angka perkiraan aset saat penggeledahan awal sering jauh melambung dibanding fakta persidangan. Makanya, evaluasi terhadap selisih penghitungan ini wajib direspons dalam perumusan UU ini.
Dia bilang, kajian mendalam dibutuhkan agar proses penyitaan memiliki pijakan hukum transparan sejak tahap awal penyidikan.
Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Dan Pelaku Usaha Bersinergi
Aturan perundang-undangan wajib menjelaskan keterkaitan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, serta nilai aset sasaran. Pembuktian hubungan itu bakal mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Penegakan hukum, kata Hinca, tidak boleh mendahulukan sangkaan pelanggaran jika nilai kerugian negara ternyata terbukti sangat kecil. Untuk itu, DPR mendorong penetapan prioritas utama antara perbuatan melawan hukum atau besaran aset yang dihasilkan. “Kejelasan parameter ini akan menghindarkan proses hukum dari kekeliruan penetapan sasaran penindakan aparat,” tegasnya.
Baca juga : Aplikasi Anak Bangsa Siap Naik Kelas Ke Pasar Global
Hinca menambahkan, mekanisme penentuan kriteria perkara yang layak masuk target perampasan harta benda pelaku pidana juga perlu diperjelas. Kejelasan itu untuk menjawab apakah penindakan dilakukan secara acak baru dipilih atau disaring sejak awal. Ketegasan mekanisme ini bertujuan menghapuskan kesan tebang pilih penegakan hukum publik.
Dia mengusulkan perumusan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan keterkaitan erat dengan aturan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sinkronisasi regulasi itu bisa memperkuat integrasi sistem penegakan hukum pidana. “Evaluasi secara berkala juga disiapkan demi menyesuaikan perkembangan praktik penegakan hukum nasional,” terangnya.
Baca juga : Tenggelamnya KM Virgo Harus Diusut Sampai Tuntas
Sebelumnya, DPR menargetkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan secara tuntas pada 15 Desember 2026. Tenggat waktu itu jadi bentuk komitmen penuh para legislator Senayan. Langkah penyelesaian regulasi ini ditujukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebelum agenda penutupan tahun 2026 mendatang. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 16 September 2026 dengan judul "Cegah Tumpang Tindih Kewenangan Komisi III Rumuskan Pembagian Tugas Lembaga Dalam RUUPA"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya