Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Minta Presiden Pertahankan Jakarta Sebagai Ibu Kota

Senin, 11 Mei 2020 22:41 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur untuk waktu pelaksanaan tahun 2020 – 2039 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020, dan diundangkan pada 16 April 2020.

“Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Pusat Pemerintahan Nasional. Dengan kata lain, Jakarta tetap memiliki status sebagai Ibu Kota Negara. Setidaknya, sampai akhir tahap keempat pelaksanaan Perpres tersebut, yakni pada tahun 2039. Sikap tersebut perlu diapresiasi dan didukung agar dilaksanakan dengan konsisten,” kata HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/5).

Baca juga : Jokowi Minta Kepulangan Pekerja Migran Dikawal Sampai Daerah

HNW menambahkan, dalam Perpres itu, ada beberapa ketentuan yang menyebutkan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional (status untuk Ibu Kota Negara).

Yakni, Pasal 9 huruf a yang mengatur tentang “Strategi mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional” dan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang “Jakarta sebagai pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti yang meliputi “pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik.”

Baca juga : Duo Politisi Demokrat Serahkan Bantuan APD Ke 2 RSUD Di Jakarta Selatan

“Bila kita merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ibu Kota itu berarti kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,” jelas HNW.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang ada, yaitu UU No 10 Tahun 1964 tentang Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Juga ketentuan dalam UU No 29/2007 tentang Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Baca juga : Singapura Pakai Robot Untuk Peringatkan Warga Jaga Jarak

Karena itu, HNW mengapresiasi penetapan oleh Jokowi soal status kota Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Nasional.

"Dengan adanya Perpres terakhir itu, hendaknya RUU IKN yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah ke DPR, sewajarnya ditarik. Sebagai bukti keseriusan dan konsistensi," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.