Dark/Light Mode

Masalah Likuiditas Bukan Tugas Bank Milik Negara, KSSK Jangan Cuci Tangan!

Jumat, 15 Mei 2020 13:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 dianggap menyalahi Undang-undang yang ada.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro mempertanyakan peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait keluarnya PP tersebut.

Baca juga : Usai Dibui dan Terlantar di Iran, 15 ABK Pulang ke Tanah Air

“Itu menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Fauzi dalam keterangan persnya, Jum`at (15/5).

Adapun PP No 23 Tahun 2020 merupakan turunan Perppu Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Soal Larangan Mudik

Dalam hal ini termasuk likuiditas perbankan, dengan ditunjuknya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah likuiditas perbankan.

Menurut anggota DPR asal dapil 1 Sumsel ini, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, mereka tak boleh masuk sebagai regulator. Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam UU PPKSK Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik sudah dijelaskan.

Baca juga : Tegaskan Covid-19 Tak Menular Lewat Udara, WHO Minta masyarakat Rajin Cuci Tangan

Lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS. "Tak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan," ungkapnya.

Namun dengan keluarnya PP No 23 Tahun 2020, KSSK seperti mau cuci tangan, karena enggan mengurus likuiditas perbankan. Padahal itu tugas KSSK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.