Dark/Light Mode

Masalah Likuiditas Bukan Tugas Bank Milik Negara, KSSK Jangan Cuci Tangan!

Jumat, 15 Mei 2020 13:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro
Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro

 Sebelumnya 
Lebih jauh Fauzi mensinyalir, KSSK sengaja tidak mau terlibat dalam likuiditas perbankan, supaya bisa terbebas dari kasus hukum di kemudian hari.

Cara yang dilakukan KSSK dengan bikin aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kontra produktif dengan aturan sebelumnya yaitu UU PPKSK dan Perppu No 1 Tahun 2020.

Mereka tidak mau terlibat sama sekali sekaligus dan menyerahkan urusan likuiditas perbankan ke Himbara. "Nah itu namanya cuci tangan” cetusnya.

Baca juga : Usai Dibui dan Terlantar di Iran, 15 ABK Pulang ke Tanah Air

Dijelaskan, pada PP No 23 Tahun 2020 tepatnya Bab V pasal 10 dan pasal 11 diatur mengenai pelaksanaan program PEN terutama bagian penempatan dana yaitu ada bank peserta dan bank pelaksana. Menggunakan mekanisme perjanjian antar mereka dalam melaksanakan restrukrisasi.

Dana penempatan Pemerintah di bank peserta dan ada dana penyangga likuiditas di bank pelaksana. Antara bank peserta dan bank pelaksana diatur dengan perjanjian tersendiri antar mereka. Bank peserta melakukan restrukrisasi atas debitur.

Bank pelaksana melaksanakan restrukrisasi juga atas debitur nya tapi diawasi oleh bank peserta. Bagaimana mungkin bank peserta mengawasi restrukrisasi debitur dari para bank pelaksana.

Baca juga : Pemerintah Diminta Tegas Soal Larangan Mudik

Bank Peserta adalah Bank Himbara plus bank swasta besar yg masuk dalam kategori 15 besar dalam keadaan sehat menurut penilaian OJK dan 51 persen dimiliki oleh WNI. Restrukrisasi atas debitur mulai dari ultra mikro, mikro, UMKM, consumer sampai kredit korporat adalah sebuah tindakan individual bank sebagai kreditur kepada nasabahnya.

Kenapa dilibatkan pihak lain yaitu Bank Peserta untuk mengawasi? Belum lagi dalam UU Pokok Perbankan jelas tentang rahasia kredit nasabah sebagai data yang harus disimpan dan menjadi delik pidana bila dibuka ke pihak lain diluar pihak kreditur.

“Lantas apa fungsi OJK sebagai pengawas sektor perbankan dalam PP 23/2020 ini? Mekanisme adanya Bank Peserta dan Bank Pelaksana dalam praktek nya akan sulit dijalankan dan sulit di implementasikan karena skema tersebut adalah skema yang rumit berbagai alasan di atas,”ujar alumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini.

Baca juga : Tegaskan Covid-19 Tak Menular Lewat Udara, WHO Minta masyarakat Rajin Cuci Tangan

Diungkapkan, PP No.23/2020 pada Bab I Ketentuan Umum di pasal 1 nya tidak memberikan pengertian soal apa yang dimaksud dengan dana penempatan pemerintah, dana penyanggah likuiditas, dan pengertian bank sehat menurut kriteria OJK.

"Ingat disaat krisis, apakah masih ada bank kategori sehat dalam pengertian kondisi normal," tutup Fauzi H Amro. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.