Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Polemik ketidakpatuhan KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masuk ranah politik. Tim kuasa hukum Oesman Sapta (OSO) meminta PTUN Jakarta melaporkan ketidakpatuhan KPU itu kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR.
Senin lalu, tim kuasa hukum OSO mengirim surat permohonan perintah eksekusi kedua ke Ketua PTUN Jakarta. Tim kuasa hukum OSO meminta Ketua PTUN Jakarta mengeluarkan perintah eksekusi kedua ke KPU agar menjalankan Putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, tanggal 14 November 2018. Sebab, sampai saat ini, KPU tidak juga melaksanaan surat perintah eksekusi pertama, tertanggal 21 Januari 2019, untuk memasukkan OSO sebagai caleg DPD di Pemilu 2019.
Baca juga : Presiden Kasih Kado Terindah Di Hari Pers
“Sampai hari ini, terhitung 22 hari semenjak perintah eksekusi pertama Nomor W2.TUN1.287/HK.06/1/2019, KPU tidak juga melaksanakan Putusan PTUN Jakarta. Alih-alih memberikan tanggapan atau penjelasan tetang tidak dilaksanakannya perintah Ketua PTUN Jakarta, Ketua KPU justru memberikan keterangan di media yang pada intinya menyatakan bahwa SK DCT (Daftar Calon Tetap) yang telah dibatalkan Putusan PTUN Jakarta tetap sah jika Oesman Sapta tidak mengundurkan diri (dari partai politik),” ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum OSO, dalam surat tersebut.
Dengan kondisi ini, kata Yusril, telah cukup alasan hukum bagi Ketua PTUN menggunakan kewenangannya, sebagaimana disebutkan Pasal 116 Ayat 4, 5, dan 6 UU Nomor 51/2009 tentang PTUN. Ayat 4 menyatakan, jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Kemudian, Ayat 5 menyatakan, pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera. Sedangkan Ayat 6, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini ke Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi, untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga : KPU Disidang DPR & DPD
Herman Kadir, kuasa hukum OSO lainnya, menjelaskan, turun tangannya Presiden dan Pimpinan DPR dalam persoalan tersebut tak dapat dikategorikan sebagai intervensi atas penegakan hukum. Sebab, ketidakpatuhan KPU terhadap putusan pengadilan dan UU merupakan persoalan serius dan dapat merusak tatanan demokrasi Indonesia.
“Mereka tidak patuh Undang-Undang, tidak menjalankan putusan pengadilan, dan menghilangkan hak politik warga negara (OSO). Ini kan masalah serius. Kalau kesewenag-wenangan komisioner KPU ini dibiarkan, tatanan demokrasi yang dibangun Pemerintah dan Parlemen akan rusak. Jadi, turunnya Presiden dan Ketua DPR untuk menyelesaikan persolan ini tak bisa disebut intervensi,” jelas Herman.
Baca juga : Baru Sekali Lapor LHKPN, Harta Ketua DPRD DKI Rp 20 M
Ia berharap, Ketua PTUN Jakarta menindaklanjuti surat yang dikirim tim kuasa hukum OSO secara cepat. Dengan begitu, Presiden dan Pimpinan DPR dapat segera mengambil sikap, mengakhiri kagaduhan hukum yang diciptakan komisioner KPU. Sebab, porsoalan hukum antara KPU dengan PTUN Jakarta dan Bawaslu berpotensi mengganggu jalannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Oktober mendatang.
“Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD telah dibatalkan PTUN Jakarta. Sehingga, Pemilu 2019 dilakukan tanpa keikutsertaan 807 calon Anggota DPD. Siapa yang bertanggung jawab kalau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di MPR, Oktober mendatang, terganjal masalah ini. Sebab, pelantikan Presiden dilakukan MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2019,” urainya. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya