Dark/Light Mode

DPR Desak Pemerintah Cepat Susun DIM RUU Masyarakat Adat

Selasa, 12 Februari 2019 06:38 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto:Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR ingin capet-cepat merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu, DPR meminta Pemerintah segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Saat ini, DPR sedang mengebut pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat. Beberapa kunjungan sudah dilakukan Komisi II DPR, selaku pembahas RUU tersebut. Di antaranya, ke Aceh dan ke Bali. Namun, pembahasan masih mentok karena Pemerintah belum menyerahkan DIM.

Baca juga : Pencak Silat Makin Diminati Masyarakat Eropa

“Untuk itu, kami meminta kementerian terkait yang ditugaskan, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Menteri Hukum dan HAM, untuk segera secara bersama merumuskan DIM RUU Masyarakat Hukum Adat. Agar segera dapat dibahas di DPR,” ucap Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet menekankan, RUU Masyarakat Hukum Adat sangat penting. RUU ini merupakan amanat konstitusi. Makanya, Pemerintah harus serius.

Baca juga : Mentan: Kebijakan Pemerintah Harus Bahagiakan Petani

“RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat UUD 1945. Pasal 18B Ayat (2) dan 28I Ayat (3) UUD 1945 mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan memandatkan untuk menghadirkan undang-undang turunan khusus yang melindungi dan menghormati hak masyarakat adat,” jelas Bamsoet.

Desakan agar Pemerintah segera membahas RUU Masyarakat Hukum Adat juga datang dari kalangan aktivis. Para aktivis melihat, saat ini, Pemerintah seperti tak serius membahas RUU itu. “Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat dipandang (Pemerintah) tidak penting,” ujar Ketua bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary, dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Minggu kemarin.

Baca juga : Luhut Belain Sri Mulyani, Nyerangnya Ke Prabowo

Padahal, kata dia, RUU ini sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Saat ini, banyak perampasan lahan ruang di ruang hidup masyarakat adat. Pihaknya mencatat, ada lebih dari 300 konflik agraria yang melibatkan lahan jutaan hektare. Lahan yang seharusnya jadi ruang hidup masyarakat adat dirampas untuk perkebunan, pertambangan, dan infrastuktur.

Selain itu, masih terjadi kriminaliasi terhadap masyarakat adat. Dalam catatan Rakhma, ada lebih dari 200 masyarakat adat masih dipenjara. “Mereka dituduh merampas lahan perkebunan. Mereka dituduh masuk hutan tanpa izin atau masuk konsesi lahan swasta. Potong satu, dua pohon saja dikriminalkan dengan UU perampasan hutan,” ucapnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.