Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Pencalonan OSO

KPU Disidang DPR & DPD

Jumat, 25 Januari 2019 13:38 WIB
Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis. (Foto : Istimewa).
Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik pencalonan Oesman Sapta (OSO) di Pemilu 2019 terus bergulir di Senayan. Setelah Komisi II DPR, kini DPD pun akan bertindak. DPD akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan dan membahas kepastian hukum terkait persoalan tersebut.

Langkah DPD ini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 Sepetember 2018. 

PTUN memerintahkan KPU membuat keputusan baru mengenai DCT anggota calon anggota DPD dengan memasukkan OSO. Namun, sampai sekarang, KPU tidak memasukkan nama OSO. Jika KPU masih menggunakan keputusan lamanya, penyelenggaraan Pemilu untuk pemilihan anggota DPD bisa tidak sah. Atas hal ini, DPD merasa penting untuk memanggil KPU dan meminta penjelasan.

Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menyatakan, polemik hukum soal calon anggota DPD di Pemilu 2019 harus diseselaikan secara tuntas. Sebab, berlarutnya masalah tersebut berpotensi menggangu jalannya tahapan Pemilu, bahkan legalitas 136 anggota DPD hasil Pemilu 2019.

Baca juga : MUI Diserang Hoaks

“Ketidakpastian hukum seputar DCT DPD membuka ruang polemik di kemudian hari. Kami akan memanggil KPU, meminta penjelasan, menuntaskan persoalan ini,” ujar Darmayanti, di Jakarta, kemarin.

Darmayanti mengatakan, persoalan hukum DCT DPD juga bisa berdampak pada kekosongan kepemimpinan nasional. Pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktobor 2019 bisa diutak-atik. Sebab, anggota DPD yang ada dalam MPR tidak sah. Ia khawatir, capres dan cawapres yang kalah dalam Pilpres 2019 menggunakan ruang tersebut untuk melakukan gugatan dan menggagalkan pelatikan presiden dan wakil presiden.

“MPR terdiri dari DPD dan DPR. Kalau DPD tidak memiliki dasar hukum, apakah ada lembaga MPR? Kalau tidak ada MPR, siapa yang melantik presiden hasil Pilpres 2019? Kemudian, siapa yang mengisi kekosongan kepemimpinan nasional jika presiden terpilih tidak dapat dilantik,” tutur dia.

Darmayanti menambahkan, ketidakpatuhan KPU pada putusan PTUN dan Bawaslu juga berdampak pada kepastian hukum penyelengaraan Pemilu 2019. “Kalau KPU tidak patuh (hukum), bagaimana publik mempercayai hasil Pemilu? Ini persoalan serius. Bukan sekadar urusan DPD, tapi posisi Indonesia sebagai negara hukum,” tegas dia.

Baca juga : KPK Bakal Ungkap Peran Dirut PLN Di Sidang Eni

Sebelumnya, Komisi II sudah mengemukakan akan memanggil KPU. Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo menyatakan, pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Pemanggilan dilakukan untuk menuntaskan polemik pencalonan DPD.

Selain KPU, Komisi II juga bakal memanggil Bawaslu dan para pakar hukum tata negara. Dalam rapat nanti, penjelasan dari masing-masing pihak akan diadu. Menurut dia, hal itu amat penting. Ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini harus dihentikan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan nasional bulan Oktober mendatang.

“PTUN telah mencabut DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kekosongan hukum ini harus diselesaikan. Jangan sampai jalannya pelantikan presiden oleh MPR pada bulan Oktober nanti dipermasalahkan, karena anggota DPD terpilih tak memiliki dasar hukum,” tegas dia.

Politisi senior Partai Golkar ini juga meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, sengketa Pemilu yang terjadi saat ini bukan lagi pertarungan antara OSO dengan KPU. Tapi telah menjadi polemik antarlembaga negara dan peradilan.

Baca juga : Ekonomi Masyarakat Purbalingga Bakal Semakin Meningkat

“Presiden bisa mengundang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai perbedaan pandangan dan ketidakpatuhan pada putusan hukum berubah menjadi ketidakpastian hukum. Apalagi, porsoalan ini mengancam proses pergantian pimpinan nasional,” tegas dia. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.