Dark/Light Mode

Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Presiden Kasih Kado Terindah Di Hari Pers

Minggu, 10 Februari 2019 09:33 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan di Hari Pers Nasional 2019 di Grand City Convention & Exhibition Hall, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2). (Foto: IG Jokowi)
Presiden Jokowi memberikan sambutan di Hari Pers Nasional 2019 di Grand City Convention & Exhibition Hall, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2). (Foto: IG Jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dengan begitu, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Pencabutan remisi ini merupakan kado terindah yang diberikan Jokowi di Hari Pers Nasional 2019. Kepastian itu disampaikan Jokowi di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jumat (9/2). Dia menyatakan sudah menandatangani pencabutan remisi Susrama. "Sudah, sudah saya tandatangani," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga : Airin: Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

Spontan, seorang wartawan berteriak. "Terima kasih, Pak Jokowi," ujarnya.

Sore harinya, di Mall Kota Kasablanka, Jokowi membeberkan alasan pencabutan remisi pembunuh wartawan itu. "Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ungkapnya. Setelah pemerintah memberikan hak Susrama, yakni remisi awal 2019, sejumlah unsur masyarakat, terutama wartawan, memprotesnya.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Naik Ke Tahap Penyidikan

Mereka menyebut, pemberian remisi terhadap Susrama tidak adil. Pembatalan remisi itu, lanjut Jokowi, telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi. Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.

"Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian, Jumat (8/1) kemarin, telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan. "Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.