Dark/Light Mode

Selesaikan Persoalan DCT DPD

Ketua DPR Diminta Mediasi Pertemuan MK, MA & KPU

Selasa, 12 Februari 2019 05:59 WIB
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal (Foto:Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR meminta Ketua DPR Bambang Soesatyo turun tangan mengatasi persoalan hukum yang sedang dihadapi KPU. Salah satu caranya, Ketua DPR memediasi pertemuan antara MK, MA, dan KPU.

Saat ini, KPU memang sedang menghadapi masalah hukum. Para komisioner KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Bawaslu soal pencalonan Oesman Sapta (OSO) sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.

Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal meminta agar persoalan hukum antara KPU dengan PTUN Jakarta dan Bawaslu segera diselesaikan. Jika tidak, masalah tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Masalah tersebut dapat memengaruhi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di MPR, bulan Oktober mendatang.

Baca juga : Pengelola Sam Poo Kong Diminta Bangun Masjid

“Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan MPR, yang berasal dari unsur DPR dan DPD hasil Pemilu 2019. Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan, karena PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD tahun 2019. Jadi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bisa terhambat karena legalitas anggota DPD dapat dipersoalkan secara hukum,” kata Akbar, di Jakarta, kemarin.

Polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan OSO. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses Pemilu yang diajukan OSO. PTUN kemudian memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru dengan memasukkan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. Bawaslu juga telah memutus sengketa tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU tidak melaksanaan putusan PTUN dan Bawaslu.

Ketidakpatuhan KPU ini mendorong tim kuasa hukum OSO melaporkan para komisioner KPU ke Polda Metro Jaya. Dalam masalah ini, akhir Januari kemarin, Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi telah diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komisioner lain juga dijadwalkan segera diperiksa.

Baca juga : BNPP Genjot Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara

Akbar Faizal tak mau masalah ini berlarut-larut. Makanya, dia meminta Ketua DPR Bambang turun tangan, mempertemukan pihak-pihak terkait. Agar persoalan hukum yang ada saat ini tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurutnya, persoalan DCT DPD dapat berdampak pada kekosongan kepemimpinan nasional. Sebab, capres-cawapres yang kalah di Pemilu dapat menggunakan ‘ruang’ tersebut untuk melakukan gugatan.

“Ini masalah serius. Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR, meminta kesedian Pak Bambang (Soesatyo) untuk memediasi masalah ini. Dalam komunikasi tersebut, Ketua DPR menyatakan kesediaanya, akan menghubungi Ketua MK dan Ketua MA agar polemik yang terjadi saat ini tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi, sampai menggangu jalannya pelantikan presiden terpilih,” ucap politisi Partai Nasdem ini.

Akbar berharap, pertemuan Ketua DPR dengan pihak-pihak terkait dapat memberi solusi hukum dan menyelesaikan masalah sebelum pelaksanaan Pemilu, 17 April nanti. “Masing-masing pihak punya argumentasi dan dasar hukum sesuai undang-undang. Mudah-mudahan mediasi dapat menyelesaikan persoalan,” tandasnya.

Baca juga : Panglima TNI & Kapolri Diminta Ikut Mendinginkan

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus punya usul lain. Dia meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN terkait gugatan OSO.

Menurut Petrus, jika sampai 14 Februari 2019 KPU tak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, sesuai ketentuan Pasal 116 Ayat (6) UU Nomor 51/2009, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus turun tangan, memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta.

“Jika KPU tetap menolak perintah Presiden, KPU menjadi organ negara yang akan mengacaukan Pemilu 2019. Pemilu 2019 dilakukan tanpa keikutsertaan 807 Calon Anggota DPD, bahkan membenturkan Presiden Jokowi dengan penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujar Petrus. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :