Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Godok RUU HIP

Syarief Hasan Bicara Peluang Masuknya Ideologi Anti Pancasila

Sabtu, 30 Mei 2020 22:04 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta Tap MPRS No. XXV/1966 dimasukkan sebagai salah satu landasan hukum dalam konsideran “mengingat", dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Jika RUU ini tidak menjadikan Tap MPRS No. XXV/1966 sebagai salah satu pertimbangan, maka akan terbuka jalan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila.

“RUU HIP dirancang untuk menjadikan Pancasila, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu, kita harus menutup semua ruang bagi masuknya ideologi lain dengan satu kunci, yaitu Tap MPRS No. XXV/1966,yang menyebutkan PKI sebagai ideologi terlarang di seluruh wilayah NKRI. Ini jelas, tegas, dan tidak multitafsir,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Baca juga : Naik Kelas Ke BUKU III, BNI Syariah Garap Bisnis Internasional

Menurutnya, masih ada jalan dan ruang bagi ideologi lain yang menyusup dalam ideologi Pancasila.

"Karena dalam muatannya pun, RUU HIP ini banyak yang multitafsir dan tidak sesuai dengan tafsiran Pancasila yang selama ini dipahami,” terangnya.

Syarief mencontohkan, prinsip dasar yang disebutkan dalam Pasal 3 RUU HIP, tidak mencantumkan prinsip dasar Pancasila secara utuh. Bahkan, memotong-motong prinsip dasar yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga : Bamsoet: RUU HIP Tak Beri Ruang Bagi Komunisme di Indonesia

“Ketika prinsip dasar ini tidak dituliskan secara utuh, maka akan membuka keran interpretasi lain. Bahkan, membuka keran bagi masuknya ideologi lain, yang menyusup dalam interpretasi Pancasila,” ujar Syarief.

“Misalnya, prinsip dasar pertama. Kalau dalam Pembukaan UUD 1945 bunyinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, semua manusia di Indonesia wajib percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi ketika bunyinya hanya "Ketuhanan" saja seperti yang tercantum dalam RUU HIP, maka akan membuka ruang bagi munculnya interpretasi baru tentang politeisme. Bahkan, ateisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ideologi Pancasila,” jelasnya.

Dia juga memberi contoh lain. Prinsip Pancasila yang ketiga adalah Persatuan Indonesia, yang bermakna Indonesia mengakomodir semua perbedaan, dan mempersatukannya dalam bingkai yang sama bernama Indonesia. Berbeda-beda tetapi tetap satu juga.

Baca juga : Tak Punya Surat Izin, Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jakarta

“Tetapi, di dalam RUU HIP disebutkan prinsip ketiga adalah Kesatuan yang memiliki makna berbeda dengan Persatuan Indonesia. Kesatuan diinterpretasikan sebagai penyamarataan seluruh masyarakat Indonesia. Padahal, orang Indonesia berbeda-beda satu sama lain. Prinsip ini mirip dengan prinsip ideologi sosialisme, yang menyamaratakan dan menghilangkan warna-warna seluruh warganya,” urai Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia pun mengusulkan, sebelum pembahasan lebih lanjut di Baleg DPR, sebaiknya MPR ikut melakukan kajian yang mendalam tentang RUU HIP ini. Demi untuk kepentingan bangsa ke depan. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.