Dark/Light Mode

DPR Soal Pembatalan Ibadah Haji

Secara Prosedur, Menag Langgar UU Haji dan Umrah

Rabu, 3 Juni 2020 06:20 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily. (Foto : Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR geram dengan keputusan sepihak Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Keputusan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) karena dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku mendukung substansi keputusan Menag soal pembatalan pembrangkatan atau ibadah haji tahun 2020. Namun, keputusan tersebut berpotensi melanggar UU karena dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan dari pimpinan DPR.

“Secara substansi, saya mendukung. Secara prosedur, itu melanggar Undang-Undang Haji dan Umrah, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR,” tegas Ace saat dihubungi wartawan, kemarin.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, Menag telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji. Meski DPR berada dalam masa reses, rapat tersebut dapat tetap dijalankan, karena keputusan penyelenggaraan haji harus segera ditetapkan.

Baca juga : Komisi III DPR Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan

“Keputusan untuk memberangkatkan atau membatalkan, membutuhkan persiapan maksimal. Sampai saat ini, belum ada surat persetujuan tersebut. Karenanya, kami menyesalkan sikap Menteri Agama mengumumkan kebijkan ini, tanpa rapat Komisi VIII DPR,” tegas dia.

Senada, anggota Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menyesalkan keputusan sepihak Menag membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji 2020. Menurut dia, Menag merasa ‘hebat sendiri’, mengeluarkan keputusan ibadah haji tanpa melibatkan Komisi VIII DPR.

“Menag meminta adanya pertemuan dengan Komisi VIII DPR pada Kamis 4 Juni mendatang, setelah mengeluarkan keputusan meniadakan ibadah haji. Harusnya, dia rapat dulu dengan Komisi VIII DPR, baru bisa mengeluarkan keputusan. Enggak tahu siapa kekuatan yang menekan dia, kebelet banget seperti orang mau buang air,” papar Iskan.

Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun harus diikuti dengan kepastian bagi jamaah, khususnya yang tahun ini harus berangkat.

Baca juga : Sukur Bagikan Sembako Di Hari Pancasila

Menurut dia, calon jamaah yang batal beribadah tahun ini harus mendapat prioritas untuk diberangkatkan tahun depan, dan uang yang telah dibayarkan dikembalikan.

“Yang paling penting, jamaah yang harusnya berangkat dapat kepastian. Uang jamaah dikembalikan, ya Pak Menteri. Diatur, dibuat skema yang jelas, jangan rusak penantian panjang jemaah dengan masalah. Skemanya dibuat, laporkan ke DPR agar bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Jangan main-main, ya Pak,” tegas dia.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi membenarkan pemerintah tidak akan memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

“Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini,” ujar Fachrul dalam jumpa pers secara virtual, kemarin.

Baca juga : Puan Didaulat Jadi Pembaca UUD 45 dalam Upacara Virtual Peringatan Hari Lahir Pancasila

Tidak diberangkatkan jamaah haji, sambung dia, karena pihak Pemerintah Arab Saudi juga tidak membuka akses. “Pihak Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” jelasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.