Dark/Light Mode

Komisi IX DPR : Tindak Penyebar Fitnah Ke Tenaga Medis Covid-19

Selasa, 9 Juni 2020 20:44 WIB
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Ist) 
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. (Ist) 

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat keamanan diminta bergerak cepat menindak tegas pembuat dan penyebar informasi dan fitnah kepada petugas medis yang menangani pasien Covid-19. Tindakan tegas perlu dilakukan demi efek jera para pelaku dan supaya penyebaran informasi tak benar itu bisa dikendalikan.

Baca juga : Wakil Ketua Fraksi PKS : Stop Hoaks Dan Fitnah Kepada Tenaga Medis

"Informasi yang tidak benar jika tidak dikendalikan bisa menurunkan kepercayaan terhadap para tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19," tutur Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca juga : PLN Bakal Disidang DPR

Ia melihat, Informasi yang tidak benar dan menjurus fitnah banyak beredar di media sosial terkait dengan pelayanan yang diberikan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19. Informasi yang menjurus fitnah ini bahkan terjadi di beberapa kota seperti di Samarinda, Gorontalo dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.

Baca juga : Politisi Muda Demokrat Ingin Pastikan Tenaga Medis Terlindungi dengan Baik

Menurutnya, selain dapat memperburuk situasi di masa pandemi, tuduhan itu sangat melukai hati para tenaga medis yang sudah berjuang tanpa kenal lelah dalam menangani pasien Covid-19 yang terus meningkat.

"Para tenaga medis ini menjadi pejuang utama dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan mengesampingkan kepentingan pribadi dan keluarga. Bahkan tidak jarang dari mereka yang harus berpisah dari keluarga untuk menjalankan tugas dalam menangani pasien dengan risiko tinggi tertular Covid-19. Penyebaran informasi yang cenderung tidak benar ini bisa meruntuhkan mental para tenaga medis dalam menangani psien Covid-19," papar Mufida. 

Anggota dari Fraksi PKS ini  kembali mengingatkan, penyebaran informasi yang tidak benar jika tidak dikendalikan bisa menurunkan kepercayaan terhadap para tenaga medis dan fasilitas kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.

Ia menyebut menurunnya kepercayaan publik akan berakibat fatal seperti orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau bahkan positif Covid-19 yang menolak dirawat atau diisolasi, penolakan untuk menjalani tes bagi orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) bahkan masyarakat yang menolak dilakukan rapid tes.

"Beberapa kejadian pengambilan paksa jenazah dengan status PDP atau bahkan positif Covid-19 untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19 sangat mungkin juga disebabkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar dan menjurus fitnah. Padahal penolakan pasien untuk dirawat atau penolakan pemulasaran jenazah dengan standar Covid-19 akan sangat berbahaya dan memperburuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19," ungkap Mufida.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta-2 ini prihatin dan mendukung langkah beberapa organisasi profesi kesehatan yang meminta aparat penegah hukum untuk menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar informasi bernada fitnah kepada tenaga medis ini.

Tindakan hukum ini untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Namun, pemerintah juga diminta lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan pasien Covid-19 dengan berbagai kondisi dan pencegahan penularan Covid di lingkungan masyarakat terutama di pemukiman padat.

"Pemerintah bersama aparat keamanan juga diharapkan melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok masyarakat yang masih melakukan penolakan terhadap penanganan yang diberikan kepada PDP maupun teridentifikasi Covid-19, pemulasaran jenazah dengan prosedur Covid-19 dan upaya rapid test di tengah masyarakat," tukas Mufida. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.