Dark/Light Mode

Tagihan Listrik Membengkak

PLN Bakal Disidang DPR

Selasa, 9 Juni 2020 06:00 WIB
Tagihan listrik bengkak/Ilustrasi (Kartun: Mice)
Tagihan listrik bengkak/Ilustrasi (Kartun: Mice)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta PLN persero membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020. PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab lonjakan tagihan listrik hingga 300 persen di tengah pandemi Covid-19.

“PLN tak boleh berdalih pada argumentasi standar, lonjakan ini terjadi karena adanya perubahan sistem perhitungan. Semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata. Faktanya, banyak kasus lonjakan melebihi angka rata-rata 3 bulan terakhir, bahkan ada (pelanggan) yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen,” tegas Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, kemarin. 

Baca juga : Politisi Muda Demokrat Ingin Pastikan Tenaga Medis Terlindungi dengan Baik

Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, jika perhitungan dilakukan berdasar angka ratarata pemakaian 3 bulan terakhir, lonjak tagihan secara drastis tak mungkin terjadi. Karenanya, PLN harus memberikan keterangan, menjawab seluruh aduan dan keluhan pelanggan terkait persoalan tersebut. 

“Pasti ada faktor lain, dan itu harus disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan. Jangan membuat mereka bingung, kemudian menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan,” tegas dia. 

Baca juga : Supriansa: 9 Sektor Ekonomi Dibuka, Bukti Negara Hadir Jawab Kesulitan Rakyat

Lebih lanjut, Mulyanto mendorong PLN untuk membuat terobosan baru terkait penghitungan tagihan listrik. Sebab, cara lama yang digunakan PLN terbukti merugikan masyarakat. Bila perlu, PLN membuat sistem atau aplikasi tagihan secara interaktif, agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang perlu dibayarkan. “Jadi, kalau ada tagihan yang tidak sesuai dengan penggunaan, saat itu juga pelanggan bisa mengajukan keberatan,” imbuhnya. 

Terpisah, anggota Komisi VII DPR Maman Abdurahman menegaskan, Komisi bidang Energi DPR akan memanggil Direksi PT PLN, meminta penjelasan terkait lonjaknya tagihan. Ia memastikan, hal pertama yang akan dilakukan Komisi VII DPR setelah masa reses, memanggil Direksi PLN. 

Baca juga : Helikopter TNI AD Jatuh, Komisi I DPR Minta Investigasi Menyeluruh

“Saat ini, DPR masih memasuki masa reses. Setelah masa reses selesai (akhir Juni 2020, red), kami akan memanggil Direksi PLN, meminta penjelasan soal lonjakan tagihan,” tegas Maman. 

Sebelumnya, General Manager PLN Disjaya, Doddy B Pangaribuan, mengatakan, dalam kondisi tertentu tagihan yang dibayar oleh pelanggan bisa berlebih. Doddy memastikan, dana kelebihan tersebut tak akan hilang, akan dihitung untuk pengurangan pembayaran tagihan bulan berikutnya. “Dalam kondisi tertentu ada semacam penumpukan ada kelebihan bayar,” jelas Doddy dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6). [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.