Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai penolakan dari sejumlah partai politik (Parpoll), salah satunya Partai Demokrat.
Anggota DPR Fraksi Demokrat Debby Kurniawan menuturkan, sikap partainya jelas menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Debby mengatakan, ada sejumlah alasan fundamental yang membuat partainya menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP. Di antaranya RUU itu memunculkan tumpang tindih dalam sistem ketatanegaraan.
Karenanya, ujar Debby, ideologi Pancasila merupakan pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi negara.
Baca juga : Komisi II DPR Minta KPU Melek Digital, Usulkan Persiapkan E-Voting
“Tidak bolehlah kalau Pancasila justru diatur oleh Undang-Undang (UU). Ini akan mengubah fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber konstitusi, jadi sekadar aturan teknis," ujar Debby, Kamis (25/6).
Menurut dia, dalam RUU HIP tidak memuat Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/ Marxisme. Hal itu telah mengesampingkan aspek sejarah, yuridis dan sosiologis Pancasila yang disusun oleh para pendiri NKRI.
“Ini sudah ada dalam sejarah, bagaimana paham komunis pernah mengkoyak-koyak keutuhan Pancasila. Kita jangan melupakan itu," tegasnya.
Oleh karenanya, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim sangat menentang paham komunisme dan marxisme. Pergerakan penolakan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta golongan lainnya. Debby juga menyebutkan, salah satu poin dalam draf RUU HIP adalah pada pasal 7 ayat (2) tentang ketuhanan yang berkebudayaan.
Baca juga : Anggota Komisi II DPR : Indonesia Belum Siap Terapkan Pilkada Asimetris
“Draf RUU HIP memunculkan keresahan besar terutama di kalangan umat Islam. Karena seolah-olah menciptakan haluan sendiri. Ini bisa menimbulkan konflik ideologi, karena para pendiri bangsa menyatukan keutuhan NKRI dengan Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Lalu, dalam RUU HIP ada upaya memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Jelas ini bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya. Yang secara utuh tertuang dalam lima sila dalam Pancasila.
“RUU HIP ini hanya akan menyebabkan negara berpijak pada pilar sosial, politik dan kegotongroyongan saja," ucapnya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU HIP juga hanya akan menguras perhatian pada penanganan Covid-19. Apalagi belum diketahui sampai kapan pandemi ini akan berakhir.
Baca juga : Terima Perwakilan Demonstran, Pimpinan DPR Pastikan Akan Stop Bahas RUU HIP
“Secara urgensi, pembahasan RUU HIP belum diperlukan saat ini. Sebaiknya kita fokus dulu pada penanganan pandemi Covid-19," tegasnya. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya