Dark/Light Mode

Menteri KP Sebut Tak Ada Pelanggaran

Aturannya Belum Jelas, Ekspor Benih Lobster Sebaiknya Dihentikan Saja 

Rabu, 24 Juni 2020 09:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/KKP

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR mempertanyakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Hal ini terkait ekspor benih lobster yang dianggap bermasalah.

Anggota Komisi IV Ono Surono meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) transparan dalam melakukan ekspor benih lobster. Apalagi, informasi yang dia dapat, urusan pajak masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sementara ekspornya sudah jalan. Berarti nggak benar ini. Kalau bisa ditutup dulu. Jangan dibuka ekspor sebelum aturannya jelas," tegas Ono kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, ekspor harus dihentikan karena izin tidak bisa berdiri sendiri. Tetap ada aturan lanjutan terkait pajak dan ekspornya. Jika aturan dari Kemenkeu belum keluar, tentu pemasukan pajak tidak jelas ke mana. Dia menduga ekspor yang sudah terjadi ilegal.

Baca juga : DPR: Pertanian Selamat, Ketahanan Pangan Kuat

"Nah itu jadi pajak 'uka-uka'. Itukan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Mau diposin ke mana? Katanya ada deposit dulu. Tetapi kita tidak tahu hitung-hitungannya seperti apa. Saya yakin ini ilegal. Makanya kita akan telusuri di mana posisi uangnya," tegasnya.

Dia menilai tindakan KKP terlalu gegabah dan terburu-buru. Kementerian itu harus berhati-hati memberikan izin ekspor.

"Mereka harus punya tanggung jawab, misalnya bisa ekspor tapi juga harus membangun pembudidaya lobster. Jangan hanya mau untungnya saja. Kalau bisa melakukan pelatihan dan pembinaan kepada nelayan. Ekspor benih lobster itu harus menyeluruh dan utuh. Tidak hanya bicara nelayan, tetapi bicara korporasi juga. Tidak semua orang bisa masuk bisnis ini sehingga melibatkan pengusaha," jelasnya.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak ada pelanggaran dalam kegiatan ekspor benih lobster sejauh ini. Pihaknya akan tetap mengikuti semua aturan yang ada.

Baca juga : Puan: DPR Akan Evaluasi Bansos Corona

"Tidak ada pelanggaran atau tumpang tindih, karena semua yang menangani di Dirjen Bea Cukai," tegas Edhy saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, kemarin.

Edhy membenarkan bahwa aturan PNBP ini belum rampung, namun sudah dalam tanap penyelesaian. "Saya juga baru tahu ternyata cukup sulit juga lakukan ini, tapi sudah ada jalan keluarnya," kata dia.

Menteri asal Partai Gerindra ini mengaku tidak ngotot juga dengan ekspor benih lobster. Dia mengklaim KKP hanya ingin menyelamatkan hidup nelayan yang selama ini bergantung pada benih lobster.

Dia menegaskan, tidak akan ada praktik pilih-pilih bagi eksportir benih lobster ke depannya. "Sejauh penuhi kriteria dan penangkapannya melibatkan nelayan sekitar," ujar Edhy. [KAL]

Baca juga : Komisi X DPR Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.