Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Prihatin

Gaji Guru Honorer Masih Rp 200 Ribu

Minggu, 12 Juli 2020 07:35 WIB
Anggota Komisi X DPR My Esti Wijayati (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR My Esti Wijayati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi X DPR My Esti Wijayati menyoroti masih banyaknya guru honorer di daerah yang masih menerima gaji jauh di bawah UMR atau Upah Minimum Regional. Untuk itu, pemerintah pusat diminta untuk membuat regulasi yang kuat mewajibkan pemerintah daerah membayar gaji guru honorer sesuai UMR. 

Politisi perempuan PDIP ini menilai, masalah gaji guru di bawah UMR sebagai akibat belum adanya regulasi yang rinci mengenai implementasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Anggaran ini sebagian besar ditansfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pendidikan. 

Baca juga : Bos Komisi IV: Rapat Bareng Kementan Bawaannya Ribut

Persoalannya, kata dia, begitu dipersentasekan, DAK dan DAU yang dialokasikan Pemda untuk sektor pendidikan tidak sampai 20 persen. Bahkan, temuan Komisi X, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi aturan belanja daerah 20 persen untuk pendidikan. 

“Artinya memang penghitungan 20 pesen dalam APBD itu mayoritas anggaran berasal dari dana transfer daerah. Maka sangat wajar ketika kami turun bertemu guru honorer dan lainnya betapa memprihatinkannya mereka. Tak usah jauh-jauh, di Daerah Istimewa Yogyakarta saja, gaji tetap guru di yayasan itu 50 ribu. Yang terima 150 ribu, 200 ribu juga banyak,” kata Esti. 

Baca juga : Komisi V DPR Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal Soal Tapera

Karena itu, dia meminta Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan membuat regulasi yang memastikan dana yang ditransfer pemerintah pusat oleh pemda dibelanjakan 20 persen untuk sektor pendidikan. Memang, banyak pemda yang kesulitan untuk menggaji guru sesuai UMR karena Pendapatan Asli Daerah atau PAD-nya sangat kecil. 

“Kalau DIY saja seperti itu padahal kota ini kota pendidikan. Bagaimana dengan daerah-daerah pelosok sana,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.