Dark/Light Mode

MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR ke MKD

Azis Syamsuddin: Komisi III, Please Jangan Lebay

Selasa, 21 Juli 2020 15:48 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ia menambahkan, RDP itu dapat dilakukan secara virtual. Sehingga, tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

"Harapan saya, kan ada Pansus untuk menelusuri lebih jauh. Sekarang, bagaimana mau dibentuk pansus, kalau RDP saja tidak bisa diLaksanakan. RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga L, semestinya juga diizinkan oleh Azis Syamsuddin," tandas Boyamin.

Baca juga : Puteri Akom: Masuk DPR, Welcome To The Jungle

Sebelumnya, Aziz diberitakan tak mau menandatangani surat permohonan menggelar RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kemenkumham. Alasannya, Tata Tertib  melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Baca juga : Cak Imin Minta Para Kepala Daerah Perkuat Sektor Pertanian

Sesuai Tatib DPR Pasal 52, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.