Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Izinkan Komisi III DPR RDP saat Reses, Azis Nyatakan Hanya Ingin Ikuti Tatib
Sabtu, 18 Juli 2020 15:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang menyatakan bahwa dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Gabungan dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, untuk kasus Djoko Tjandra. Azis menegaskan, dirinya hanya menjalankan Tata Terbit (Tatib).
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib. Dan (saya) hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (Badan Musyawarah), yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis, dalam keterangannya, di Jakarta (18/7).
Sebelumnya, Komisi III berencana menggelar rapat gabungan itu, Selasa pekan depan (21/7), saat DPR berada dalam masa reses. Herman menyebut, Komisi III telah melayangkan surat izin untuk menggelar rapat tersebut ke Pimpinan DPR sejak Rabu (15/7), sehari setelah Komisi III menerima dokumen surat jalan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Komisi III ingin menggelar RDP karena masalah Djoko Tjandra ini penting dan mendesak. Namun, Pimpinan DPR tidak mau mengizinkan hal itu.
Baca juga : Komisi IV Bandingin Kinerja Menteri Edhy Dengan Susi
Azis menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat (5), dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat melakukan empat hal. Pertama, menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Kedua, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Ketiga, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan. Keempat, menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.
Azis menerangkan, aturan tersebut adalah kesepakatan bersama. Dia ingin, aturan itu dijalankan dengan baik.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," jelas politisi Partai Golkar ini.
Baca juga : Dito Laporkan Hasil Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI di Rapat Paripurna DPR
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam itu menambahkan, pada prinsipnya, dia selalu mendukung kinerja setiap komisi. Namun, yang terpenting, semua sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
"Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, yang kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas" tegasnya.
Azis mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang diambil Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan. "DPR dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum sesuai dengan tugasnya," tutupnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya