Dark/Light Mode

Bamsoet Dukung Wacana Pembentukan Mahkamah Etik

Selasa, 11 Agustus 2020 21:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dalam pertemuan di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (11/8). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dalam pertemuan di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (11/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung terbentuknya Mahkamah Etik yang akan menjadi ujung dari proses penegakan etik. Sehingga, setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi, tak lagi dihadapkan dengan peradilan umum. Dengan demikian, para pencari keadilan yang divonis bersalah secara etika oleh masing-masing penegak kode etik, bisa mengajukan banding di Mahkamah Etik.

"Landasan pembentukan Mahkamah Etik bisa mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Untuk merealisasikannya, pada Oktober atau November 2020 nanti, MPR bersama Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan Konvensi Nasional ke-II tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Ketua DKPP Muhammad, dan anggota DPD Jimly Asshiddiqie, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (11/8).

Baca juga : Bamsoet Dorong Semua Komunitas Pemukiman Patuhi Protokol Kesehatan

Mantan Ketua DPR ini mengungkapkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum tahun 1996 telah merekomendasikan agar seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia, membangun 'ethic infrastructure in public offices', yang mencakup kode etik dan lembaga penegak kode etik. Indonesia meresponsnya dengan membentuk berbagai lembaga penegak kode etik, misalnya KY, DKPP, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPD, hingga Komite Etik/Dewan Pengawas KPK. Berbagai organisasi profesi juga memiliki penegak kode etik. Misalnya, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Majelis Etika Kedokteran, Majelis Kehormatan Asosiasi Akuntansi Indonesia, hingga Dewan Pers.

"Karena ketiadaan Mahkamah Etik, orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik, mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum. Entah melalui Mahkamah Agung maupun PTUN. Padahal, antara etika dan hukum adalah dua hal yang berbeda. Orang yang bersalah secara etika, belum tentu bersalah di mata hukum. Namun, yang bersalah di mata hukum, sudah pasti bersalah di mata etika," papar Bamsoet.

Baca juga : Industri Alih Daya Dukung Kebijakan Pemerintah Subsidi Gaji Pekerja

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, dalam Konvensi Nasinal ke-II tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut, selain menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga aka nada berbagai pimpinan penegak kode etik. Dari mulai Ketua Komisi KY, Ketua DKPP, Ketua MKD DPR, Ketua BK DPD, Ketua Dewan Etik MK, Ketua KASN, Ketua Majelis Kehormatan PERADI, Ketua Majelis Etika Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Dewan Pers, para Ketua Dewan Kehormatan masing-masing partai politik yang berada di DPR, serta lembaga penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

"Melalui konvensi tersebut diharapkan lahir berbagai gagasan dan kesepahaman tentang pentingnya keberadaan Mahkamah Etik. Dengan demikian, mengurangi beban kerja penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan umum karena tak perlu lagi repot menangani masalah etika. Sehingga Indonesia bisa mencatat sejarah baru di dunia, sebagai negara yang mempelopori penegakan etika secara transparan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.