Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PSM Jadi Tersangka Terkait Djok Tjan

Belum Puas, DPR Minta Jaksa Lain Harusnya Diperiksa Juga

Kamis, 13 Agustus 2020 06:25 WIB
Djoko Tjandra saat ditangkap
Djoko Tjandra saat ditangkap

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra sepertinya belum membuat Komisi III DPR puas. 

Diduga ada oknum jaksa lain yang ikut bermain dalam sengkarut persoalan buronan kelas wahid itu.

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menduga Jaksa Pinangki bukan satu-satunya oknum yang diduga merasakan uang suap senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. 

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini meyakini, ada oknum jaksa lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. 

Baca juga : Ahmad Ali: Nasdem Dukung RUU Cipta Kerja

“Bila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu dolar AS, dia tidak berdiri sendiri. Aliran dana 500 ribu dolar AS itu pasti mengalir ke beberapa pihak atau oknum kejaksaan yang membantu kasus Djoko Tjandra,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, kemarin. 

Karenanya, Wihadi mendorong Kejagung tidak menghentikan penyelidikan kasus suap Djoko Tjandra di satu oknum. Penelusuran keterangan Jaksa Pinangki dapat digunakan untuk menelusuri keterlibatan oknum lain, sekaligus membersihkan institusi Kejaksaan. 

“Saya kira, Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa yang menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa. Apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki?” tegas dia. 

Wihadi menambahkan, Kejagung juga harus bersikap transparan di hadapan publik. 

Baca juga : Temui Dubes Anil, Azis Syamsuddin Ucapkan Selamat HUT ke Singapura

“Bongkar keterlibatan oknumoknum lain yang di lingkungan pegawainya. Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan, bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” tandasnya. 

Senada, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, seluruh oknum yang diduga menikmati gratifikasi Djoko Tjandra ditangkap. 

“Siapapun yang terlibat kasus ini harus bisa ditangkap. Ibarat membersihkan ruangan, diperlukan sapu yang bersih. Penegakan hukum juga harus dengan aparat yang bersih,” tegasnya. 

Dorongan untuk mengungkap oknum lain juga terlontar dari anggota Komisi III DPR , Andi Rio Padjalangi. 

Baca juga : Komisi VI DPR: BUMN Pariwisata Sebaiknya Tak Dimasukkan ke Holding Aviasi

Menurut dia, langkah Kejagung mengusut Jaksa Pinangki sudah tepat, keterangannya bisa digunakan untuk mendalami keterangan tentang dugaan keterlibatan oknum jaksa lainnya. 

“Kejagung itu harus tegas, tidak boleh kalah dengan oknum jaksa nakal. Namun, penyelidikannya harus dilakukan secara profesional dan transparan. Jangan ada duri di internal Kejagung,” tegas dia. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.