Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Kucurin Rp 2,5 Triliun

Bantuan Buat Pesantren Harus Adil Dan Amanah

Kamis, 13 Agustus 2020 15:10 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera merealisasikan bantuan untuk mengurangi dampak Covid-19 untuk pesantren. Ditegaskannya, bantuan yang dialokasikan sebesar Rp. 2,599 triliun itu wajib dibagikan secara adil dan amanah.

“Bantuan Rp 2,5 triliun untuk pesantren harus dilakukan secara benar, adil dan amanah. Selain itu Kemenag juga perlu memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan agama non-Islam agar tidak menimbulkan permasalahan,” demikian disampaikan HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis, (13/8).

Baca juga : PLN Kucurkan Bantuan Lebih Dari Rp 24 Miliar

HNW mengungkapkan, program bantuan untuk lembaga pendidikan agama seperti pesantren sudah lama diusulkan oleh dirinya dan Anggota-anggota Komisi VIII DPR. Bahkan sejak raker Komisi VIII dengan Kemenag bulan April 2020. Politikus dari PKS itu menyoroti lamanya pemerintah merealisasikan usulan itu. Prosesnya memakan waktu hingga 4 bulan. Padahal, sudah sejak lama, banyak pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menyampaikan bermacam usulan dan keluhan akibat terdampak Covid-19. Menurut HNW, pemerintah seharusnya mampu bergerak cepat mendistribusikan bantuan untuk pihak terdampak Covid-19, dalam hal ini pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Apalagi sejak Mei 2020 Pemerintah sudah dipersenjatai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian/realokasi anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Seharusnya program ini sudah direalisasikan bulan Juni/Juli sebelum masa pembelajaran sebagian besar pesantren kembali dimulai. Karena itu, mekanisme pencairan dana jangan sampai dipersulit agar tidak semakin memperlambat realisasi dan serapan anggaran, tapi juga perlu dibekali dengan juknis yang benar agar bantuan itu tepat sasaran dan menjadi solusi atasi pandemi Covid-19,” tegas HNW. Sebagaimana diberitakan, Kemenag telah menyeleksi 21.173 Pesantren yang akan menerima bantuan operasional. Hingga saat ini realisasi program tersebut sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan pencairan di Kemenag. (QAR/TIM)

Baca juga : Wamenag : Madrasah dan Pesantren Harus Adaptasi Covid-19

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.