Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Sistem Jaringan Utilitas, Peraturan Daerah Harus Sinkron dengan Pusat
Selasa, 28 Juli 2020 22:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/1999 tentang Sistem Jaringan Utilitas yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta diharapkan sinkron dengan peraturan yang diterbikan Pemerintah Pusat. Sehingga operator telekomunikasi mendapatkan kepastian dalam investasi dan bisa menekan ekonomi biaya tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif melihat, ada perbedaan semangat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuju 'Making Indonesia 4.0'. Salah satunya yakni dengan menyerahkan pengelolaan Sistem Jaringan Utilitas ke badan usaha.
Baca juga : Sabam Sirait: Jangan Gunakan Isu SARA dalam Pilkada!
Menurut Arif, seharusnya pembuatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dipergunakan untuk kepentingan umum. Namun kenyataannya, penggelolaannya diserahkan ke BUMD. Karena pengelolaannya dilakukan BUMD, biaya yang dikenakan ke operator juga harga keekonomian.
“APJATEL menyayangkan ketika internet sudah merupakan kebutuhan dasar dari masyarakat dijadikan obyek pendapatan oleh pemerintah daerah. Tentu ini kontradiktif dengan semangat “Making Indonesia 4.0” yang didengungkan Bapak Presiden,” ujar Arif, Selasa (28/7).
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Cegah Harun Masiku
APJATEL menilai, masih belum maksimalnya harmonisasi regulasi untuk sektor telekomunikasi antara pemerintah pusat dan daerah ditunjukkan dengan Dinas Kominfo dan Dispenda tidak menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo. Buktinya adalah, izin penyelenggaraan yang dikeluarkan Kemenkominfo tidak menjadi tolak ukur saat penyedia jaringan telekomunikasi ingin melakukan pengurusan izin di daerah. Padahal, di masa pandemi, kebutuhan akan bandwidth sangat vital. Sebab, masyarakat bekerja atau belajar dari rumah.
“APJATEL memandang, jika Indonesia ingin segera menjadi negara yang terdepan dalam industri digital 4.0, tentunya masalah infrastruktur ini harus segera mendapatkan solusinya. Seharusnya penggelaran jaringan kabel fiber optik mendapatkan pengecualian. Sama seperti layanan listrik dan air yang sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” terang Arif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya