Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Perwakilan Buruh, Bamsoet Harap RUU Cipta Kerja Jadi Solusi Antara Pekerja dan Pengusaha

Selasa, 25 Agustus 2020 17:09 WIB
Pertemuan Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (25/8). (Foto: Dok. MPR)
Pertemuan Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (25/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan berbagai serikat buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah dan parlemen memudahkan masuknya investasi ke Indonesia. Dukungan tersebut setidaknya sudah ditunjukkan 16 serikat buruh seperti KSPI, FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, Farkes, KSPSI, dan FSP TSK KSPSI.

"Dalam proses pembahasannya pun, pemerintah dan DPR sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari KADIN Indonesia, APINDO, HIPMI, maupun dari berbagai organisasi buruh dan pekerja. Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian, tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Karena hakikat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa (25/8). Turut hadir antara lain Ketua Umum SPSI Yorys Raweyai, DEN KSBSI Elly Silaban, DPP KSPSI Bibit Gunawan, DPP KSPN Ristadi, dan DPP K-SARBUMUSI Syaifullah Bahri.

Baca juga : Penembakan Bos Pelayaran Di Kelapa Gading Didalangi Karyawannya

Mantan Ketua DPR ini juga mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.

"Sedangkan ketentuan mengenai sanksi, karena tidak pernah diajukan gugatan uji materi ke MK, jadi bisa tetap mengacu kepada UU Nomor 13/2003. Kabar terbaru dari kawan-kawan di Badan Legislasi DPR, mereka akan mengakomodir keinginan buruh tersebut. Sehingga seharusnya sudah bisa dicapai win-win solution," jelas Bamsoet.  

Baca juga : Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, permasalahan terbesar dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen). Temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara.

"Sebagian besar karena ego sektoral kementerian/lembaga serta tumpang tindih kewenangan bupati dan gubernur. Masalah inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sementara masalah ketenagakerjaan, seharusnya tak terlalu menjadi persoalan karena sudah ada putusan MK maupun UU Nomor 13/2003. Sehingga antara buruh dan pengusaha tak perlu ada yang merasa dirugikan atas kehadiran RUU Cipta Kerja," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.