Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Presiden Laksanakan Putusan PTUN

Jimly: Angkat Evi Novida Kembali Jadi Anggota KPU dan Pulihkan Nama Baiknya

Jumat, 7 Agustus 2020 22:10 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan Presiden Jokowi melaksanakan vonis PTUN atas status Evi Novida Ginting Manik dengan mengangkat kembali Evi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Presiden sudah melaksanakan vonis DKPP dengan Keppres memberhentikan anggota KPU. Bagi DKPP hal itu juga sudah selesai, final. Selanjutnya bukan lagi urusan DKPP," tulis Jimly dalam keterangannya kepada RMco.id, Jumat (7/8).


Setelah ada putusan PTUN, lanjut Jimly, tentu jika sudah inkracht, Presiden juga harus menghormati dan tidak ada jalan lain kecuali melaksanakannya dengan menerbitkan Keppres. Karena ini meyangkut status anggota KPU RI.

Baca juga : Mari Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Berbeda dengan KPU atau Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang hanya ditetapkan dengan Keputusan KPU-RI atau Bawaslu-RI yang jika memberhentikan peyelenggara pemilu bawahannya, meski ada putusan PTUN, tidak bisa dilaksanakan begitu saja karena akan jadi perkara baru di DKPP.


"Jika KPU mengubah lagi keputusannya, pasti ketua KPU RI atau Bawaslu RI bisa terancam dipecat oleh DKPP. Sedangkan Presiden bukan subject etika peyelenggara pemilu," terang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.


Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP berdasarkan putusan pada 18 Maret 2020. DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Baca juga : Dewan Minta Pemkab Bandung Turun Tangan, Minimal Jadi Wasit

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. 

Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.

Baca juga : Djoko Tjandra Dipindah ke Rutan Salemba

PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.

Presiden Jokowi memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu. Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif. Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim. "Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8). [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.