Dark/Light Mode

Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif

KPK Gali Keterangan 2 Saksi Soal Kontrak dan Pembayaran PT DI ke Mitra

Senin, 10 Agustus 2020 23:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua saksi kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Keduanya adalah Sales Manager PT Abadi Sentosa Andi Sukandi dan ibu rumah tangga bernama Monica Anastasia. 

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan adanya kesepakatan pembuatan kontrak dan pembayaran PT DI ke mitra penjualan," 2020," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/8).

Baca juga : KPK Garap Dua Saksi Buat Nurhadi

Sementara, seorang saksi lagi, karyawan swasta bernama IR Rudi Hartawan, tidak memenuhi panggilan. "Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka ke eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Budi dan Irzal diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS. 

Baca juga : KPK Panggil Karo Umum Kemensetneg

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan ke enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.