Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Garap RUU Cipta Kerja, DPR Diminta Libatkan Masyarakat
Jumat, 7 Agustus 2020 14:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil pembahasan Tim Tripartit dinilai bisa memperkuat legitimasi DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja di masa sidang berikutnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebab sudah ada kesepakatan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam pembahasan draf sapu jagat itu.
Baca juga : Ganjil Genap Berlaku, Damri Ajak Masyarakat Naik Bus Sehat
"Jika hasil pembahasan Tripartit itu menjadi win win solution bagi kedua belah pihak, buruh dan pengusaha, saya kira perlu segera diputuskan tentang pasal tersebut," kata Emrus, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, Emrus memberi catatan agar nantinya perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha selalu dilibatkan dalam rapat-rapat DPR membahas RUU Cipta Kerja. Tujuannya untuk memastikan poin-poin masukan buruh dan pengusaha dalam pembahasan Tim Tripartit bisa terealisasi.
Baca juga : Bahas RUU Cipta Kerja, UMKM Ngarep Penyederhaan Izin Dan Kemudahan Akses Pembiayaan
"Apakah benar menguntungkan karyawan? Apakah benar menguntungkan perusahaan? Apakah sudah terjadi win win solution? Jadi semua pemangku kepentingan harus diundang," ujar Emrus.
Tak ketinggalan, Emrus juga mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebagai payung hukum yang memangkas regulasi, mendatangkan investasi, dan membuka lapangan kerja, pembahasan RUU Cipta Kerja harus dilakukan detail dan terbuka.
Baca juga : Pemerintah Diminta Fokus Kembangin Sektor Pertanian
"Pembahasan ini harus dilepas ke publik melalui media massa sehingga diperbincangkan. Karena selama ini kita temui ada pasal-pasal titipan dalam pembahasan suatu UU. Kita ingin hindari itu," harap Emrus. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya