Dark/Light Mode

HNW: Indonesia Perlu UU Perlindungan Tokoh Agama

Senin, 14 September 2020 19:47 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
HNW menuturkan, di tengah  arus deras sekulerisme, kapitalisme, liberalisme, atheisme, terorisme dan hedonisme atau permisivisme serta ideologi amoral lainnya, para tokoh agama berada pada posisi yang rentan ketika menyampaikan ajaran agamanya. Terutama menyangkut masalah moralitas, serta masalah haq dan yang bathil, yang boleh dan tidak boleh menurut ajaran agama. 

“Itulah konteks perlindungan diberikan. Apalagi, sebagian tokoh agama gencar menyuarakan bela moral dan negara dari ancaman komunisme, separatisme, terorisme, LGBT, phedopilia, dan ideologi terlarang lainnya," tutur HNW.

Baca juga : Cegah Penusukan Ulama, PKS: RUU Perlindungan Ulama Penting

"Para pengusung ideologi dan laku terlarang yang tak sesuai dengan Pancasila, itu tentu tidak akan tinggal diam ketika ada tokoh agama yang menyadarkan umat bahwa ideologi dan perilaku mereka, itu bertentangan dengan ajaran agama, dan dasar negara Pancasila” tambahnya.

Bisa bayangkan, Syekh Ali Jaber yang terkenal moderat, dakwahnya sejuk,  toleran dan menolak radikalisme dan mendakwahkan Muslim yang cinta Indonesia saja dapat diperlakukan seperti itu.

Baca juga : Profesor Indonesia Raih Penghargaan Dosen Terbaik di Jerman

Lalu, bagaimana nasib  para tokoh agama yang berani bersuara lantang mengajarkan ajaran agama dengan tetap cinta tanah air dan mempraktekkan moral, tetapi menolak komunisme dan separatisme, terorisme, LGBT, dan perilaku amoral lainnya?

 “Agar tidak menimbulkan keresahan umat dan menjaga moral bangsa, beragama yang moderat dan toleran, serta demi tegaknya prinsip Indonesia sebagai negara hukum, wajar bila Indonesia perlu segera mempunyai aturan hukum yang adil. Serta dapat dirujuk untuk melindungi tokoh agama dari agama-agama apapun yang diakui di Indonesia, saat mereka menyampaikan kebenaran ajaran agamanya secara benar,” pungkasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.