Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Senayan Mau Bentuk Panja

Waduh, 94 Persen Alat Kesehatan Masih Impor

Jumat, 2 Oktober 2020 08:10 WIB
Kebutuhan alat kesehatan di masa pandemi semakin meningkat.
Kebutuhan alat kesehatan di masa pandemi semakin meningkat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri dalam negeri belum bisa memenuhi peningkatan kebutuhan alat kesehatan (alkes). 

Berdasarkan data terakhir, 94 persen alat kesehatan yang beredar adalah produk impor. Alhasil, mudahnya keluar masuk barang dan besarnya jumlah penduduk membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor. 

“Hal ini sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional,” kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi IX mengenai Tata Kelola Alat Kesehatan ke Provinsi Jawa Barat, kemarin. 

Felly menambahkan, masalah lainnya yaitu piutang industri alkes pada rumah sakit mitra BPJS kesehatan pada tahun 2019 sebanyak 4,5 triliun rupiah. Hal ini tentunya dapat berdampak pada industri alat kesehatan di Indonesia. 

Baca juga : Waduh, 94 Persen Alat Kesehatan Masih Impor

“Khusus pada saat pandemi Covid-19, kemandirian terhadap alat kesehatan dirasakan sangat dibutuhkan guna menunjang penanganan. Hal ini terjadi karena seluruh dunia pada saat yang sama membutuhkan alat-alat kesehatan sejenis guna penanganan Covid-19 tersebut,” ucapnya. 

Seperti diketahui, untuk pemenuhan kebutuhan terhadap alat-alat kesehatan maka pada pertengahan Maret 2020 Pemerintah Indonesia mengambil langkah dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Selanjutnya, atas dasar itulah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 

Hal ini dilakukan guna mempermudah impor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pada saat pandemi Covid-19, sehingga ketersediaan alat kesehatan tercukupi dalam rangka penanganan Covid-19 yang lebih baik. 

Baca juga : Kementan Sigap Tangani Dampak Perubahan Iklim Di Kalimantan Barat

Akan tetapi implementasi di lapangan, menurutnya, upaya pemenuhan alat kesehatan mendapatkan beberapa hambatan. 

Di antaranya akses untuk mendapatkan alat kesehatan melalui pengadaan elektronik LKPP masih tidak optimal karena keterbatasan jenis dan pilihan produk alkes yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di katalog elektronik alkes. 

Felly menuturkan, keterbatasan jenis dan pilihan alkes pada katalog elektronik disebabkan karena belum dilakukan pembukaan kembali untuk listing produk baru di katalog elektronik alkes, setelah pembukaan sebelumnya di tahun 2018. 

Oleh karenanya, diperlukan perbaikan yang dapat mendorong dan membantu LKPP terkait proses pengadaan alkes melalui katalog elektronik guna mempercepat penyerapan anggaran kesehatan. 

Baca juga : Penuhi Kepuasan Masyarakat, Kemenkumham Genjot 70 Persen Satker Raih WBK/WBBM

Diperlukan juga pertimbangan terkait mekanisme pengadaan lain seperti e-marketplace dan juga e-payment untuk memaksimalkan pengadaan alkes,” tegas Felly. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.