Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - DPR telah merampungkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan keterangan pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (13/10)
Berkas UU setebal 812 halaman tersebut akan disampaikan ke Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan, Kamis besok (14/10). Draf final tersebut akan ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.
Baca juga : Bawa Ketapel, Seorang Pendemo UU Ciptaker Asal Banten Ditangkap Polisi
"Besok, Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden. (Setelah itu) maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik," jelas Azis.
Azis menerangkan, penyerahan naskah final UU Cipta Kerja besok telah merujuk pada mekanisme Pasal 164 Tata Tertib DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPR punya waktu 7 hari kerja setelah Keputusan Tingkat II (Rapat Paripurna) untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Presiden.
Baca juga : Menko Airlangga: UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Baru
Azis juga memberi alasan mengenai adanya waktu yang dibutuhkan DPR untuk menyerahkan draf final ke pemerintah. Berdasarkan laporan Sekjen DPR Indra Iskandar, kesekjenan butuh waktu untuk melakukan editing dan pengetikan dalam menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah, yang jatuh waktu temponya pada tanggal 14 Oktober 2020," tukasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya