Dark/Light Mode

Soksi Dukung UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 14:14 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit (tengah).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit (tengah).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) mendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Ahmadi Noor Supit menilai,  UU Ciptaker merupakan terobosan Hukum Formil dan Materiil sebagai upaya negara dalam merespon krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum pandemi Covid 19. 

Baca juga : Prediksi Perekonomian Dalam Negeri Melesat, Soksi Dukung UU Ciptaker

"Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus Ketika Covid 19 menjadi pandemi global, sehingga memang perlu ada terobosan untuk memulihkannya," kata Ahmadi Nur Supit di Jakarta, Sabtu (10/10).

Supit juga menilai,  UU Ciptaker merupakan bentuk keberanian politik pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Baca juga : Nasib Investasi Migas Dalam UU Cipta Kerja

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong agar pemerintah dan DPR juga membuat omnibus law sektor-sektor lain. "Soksi melihat Undang-Undang ini merupakan Omnibus law pertama. Masih memerlukan omnibus law sektor lainnya.  Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita," jelasnya.

Supit berpandangan, kalangan yang memandang  UU Ciptaker merugikan pekerja, keliru. Ia meyakini berbagai hal tentang pekerja sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

Baca juga : Seleb TikTok Dukung Demo Omnibus Law

"Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonomi mikro, kecil dan menengah harus lebih secara luas  menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir ," pungkas Supit. QAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.