Dark/Light Mode

Bamsoet: Segera Terbitkan PP Untuk Akhiri Polemik UU Ciptaker

Senin, 12 Oktober 2020 12:26 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik UU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan atau tindak lanjut UU tersebut. Semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.  

"Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Jakarta, Senin (12/10).

Baca juga : Kowani Sesalkan Ada Dosen Yang Suruh Mahasiswanya Demo UU Ciptaker

Ketua DPR ke-20 ini meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Ciptaker. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Ciptaker nantinya akan tergambar dari PP, termasuk peraturan pemerintah daerah.

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," kata Bamsoet. 

Baca juga : Demokrat Jawab Isu Inisiasi Dan Danai Demo Tolak UU Ciptaker

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga hendaknya tidak termakan dengan hoaks, misinformasi, serta disinformasi seputar UU Ciptaker. Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.